Salin Artikel

Klaim Berobat Gigi Ratusan Juta di RSUD Nunukan Ditolak BPJS Kesehatan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Klaim layanan berobat gigi di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, ditolak BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Imbasnya, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut menghentikan pelayanan gigi umum bagi pasien peserta BPJS mulai 19 Agustus 2025.

Kebijakan itu ditegaskan lewat Surat Edaran RSUD Nunukan Nomor B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025.

Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Saleh menyatakan klaim layanan gigi umum RSUD tak lagi diterima BPJS mulai awal tahun 2025.

Bahkan, klaim yang sebelumnya sempat disetujui ikut dibatalkan.

“Klaim RSUD untuk 2025 ditolak, termasuk yang sempat disetujui kemarin, menjadi temuan dan kita diminta mengembalikan. Nilainya ratusan juta,” ujar Saleh, Kamis (21/8/2025).

Saleh menyebut langkah BPJS Kesehatan itu merujuk pada Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menyebut rumah sakit rujukan tingkat lanjut hanya menyelenggarakan pelayanan spesialistik atau subspesialistik.

Meski aturan sudah terbit pada 2023, namun implementasinya baru diperketat BPJS tahun ini.

“Sebenarnya aturannya sudah lama, tapi BPJS baru mempertegasnya sekarang,” tambahnya.

Meski layanan BPJS dihentikan, RSUD Nunukan tetap membuka pelayanan gigi umum bagi pasien non-BPJS dengan pembayaran mandiri.

“Untuk pasien umum masih tetap kita layani karena mereka tidak terikat aturan yang diberlakukan BPJS,” ujarnya.

Dialihkan ke Puskesmas

Ia menjelaskan, pelayanan gigi non-spesialistik seharusnya diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Sementara rumah sakit hanya menangani layanan gigi spesialistik dan subspesialistik.

“Jadi pasien BPJS Kesehatan tetap bisa dapat layanan gigi umum, tapi jalurnya di puskesmas, bukan di rumah sakit,” kata Saleh.

https://regional.kompas.com/read/2025/08/21/175829778/klaim-berobat-gigi-ratusan-juta-di-rsud-nunukan-ditolak-bpjs-kesehatan

Bagikan artikel ini melalui
Oke