Salin Artikel

Baru 2 Bulan di Samarinda, Pria Asal Bulukumba Nekat Curi Motor

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial IR (41), warga Bulukumba yang berdomisili di Samarinda, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik pemilik warung di Jalan Poros Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Pelaku yang baru dua bulan tinggal di Samarinda itu mencuri motor Honda Scoopy milik korban, RI (30), pada Senin (18/8/2025) siang.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan tanpa mengunci stang, sementara kunci motor dibiarkan tergantung di dashboard.

“Pelaku melihat motor dengan kondisi kunci masih terpasang, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Terekam CCTV, Ditangkap 5 Hari Kemudian

Polisi yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku datang bersama seorang rekannya menggunakan motor lain.

Pelaku turun dan dengan mudah membawa kabur motor korban.

Lima hari kemudian, Sabtu (23/8/2025), tim opsnal Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku di Jalan Patimura, Samarinda Seberang.

Saat ditangkap, motor curian sudah diganti pelat nomornya dari KT 6078 UZ menjadi KT 6545 BAC, diduga agar lebih mudah dijual secara online.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, kunci kontak, STNK, jaket, hingga sandal yang dipakai pelaku saat beraksi,” ujar Heri.

Akibat perbuatannya, IR dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,8 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dengan baik agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.

https://regional.kompas.com/read/2025/08/26/202842778/baru-2-bulan-di-samarinda-pria-asal-bulukumba-nekat-curi-motor

Bagikan artikel ini melalui
Oke