Salin Artikel

Akhir Pelarian Remaja 18 Tahun di Kupang, Terlibat 21 Kasus Pencurian dengan Modus Bongkar Atap Toko

Penangkapan dilakukan oleh personel unit Reserse Kriminal Polsek Kota Raja.

"Remaja pria ini ditangkap tadi oleh anggota kita. Dia melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).

Djoko menjelaskan bahwa terdapat 21 laporan polisi yang terkait dengan aksi pencurian di sejumlah toko.

Rincian laporan tersebut terdiri dari 2 laporan di Polresta Kupang Kota, 5 di Polsek Kota Raja, 11 di Polsek Kota Lama, 2 di Polsek Maulafa, dan 1 di Polsek Alak.

Menurut Djoko, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membongkar atap toko, menjebol plafon, mengambil barang dari toko, serta mencuri uang di lemari kasir sebelum keluar melalui jalur yang sama saat masuk.

Kasus pencurian ini terungkap setelah pelaku Dirli mencuri di toko Indomart yang terletak di Jalan Cak Doko.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan petunjuk bahwa beberapa pencurian yang terjadi di pertokoan memiliki modus yang sama.

"Dari situ anggota Polsek Kota Raja mulai melakukan pelacakan dan pemetaan di beberapa tempat, serta menempatkan beberapa anggota di lokasi tempat pelaku DM biasa berada," ujar Djoko.

Pelaku akhirnya ditangkap di sekitar Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah ditangkap, Dirli diinterogasi dan mengaku telah mencuri di toko Indomart di Jalan Cak Doko, serta di toko Alfamart Alak dan Alfamart Liliba.

Kerugian masing-masing toko diperkirakan di atas Rp 10 juta.

"Dari hasil penelusuran kami, barang hasil curiannya dijual di beberapa tempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), termasuk di Kota Soe (ibu kota Kabupaten TTS) dan di Takari, Kabupaten Kupang." 

"Dari hasil penjualan itu, DM membelikan sepeda motor serta berfoya-foya. Selanjutnya, masih kami dalami," kata Djoko.

https://regional.kompas.com/read/2025/09/03/210545078/akhir-pelarian-remaja-18-tahun-di-kupang-terlibat-21-kasus-pencurian-dengan

Bagikan artikel ini melalui
Oke