Salin Artikel

Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Capai Rp 47-79 Juta Per Bulan, Gubernur Sebut Akan Dievaluasi

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 12 Februari 2025.

Dalam keputusan ini, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 79,63 juta per bulan, sedangkan wakil ketua akan mendapatkan Rp 72,31 juta per bulan.

Anggota DPRD sendiri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47,77 juta per bulan.

Selain itu, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 16,2 juta per bulan.

Penetapan besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil penilaian appraisal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih akan dihitung lebih lanjut.

“Nanti sesuai dengan appraisal masih dihitung,” ujar Luthfi usai rapat di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nilai, namun rapat evaluasi akan segera digelar. 

“Belum (evaluasi), nanti kita kumpulin lagi. Rapat dong nanti,” kata Luthfi.

Dalam keputusan tersebut, seluruh biaya tunjangan DPRD Jawa Tengah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2025/09/04/171015978/tunjangan-perumahan-dprd-jateng-capai-rp-47-79-juta-per-bulan-gubernur

Bagikan artikel ini melalui
Oke