Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pegawai Kopitiam Dianiaya Preman | Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

Kompas.com - 30/10/2021, 06:10 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang pegawai kedai kopitiam di Batam, Kepulauan Riau, dianiaya oleh preman. Peristiwa ini terjadi pada 9 Oktober 2021.

Kejadian bermula saat para preman hendak menagih utang kepada pemilik kedai.

Namun, kala itu diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, sehingga berujung dengan insiden penganiayaan.

Berita populer lainnya adalah seputar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sidang lanjutan ini, Stella Monica sebagai terdakwa membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Sidang pada Kamis (28/10/2021) itu berlangsung haru lantaran Stella berlinang air mata sewaktu menceritakan kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di klinik.

Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

1. 10 terduga pelaku penganiayaan pegawai kopitiam diamankan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan yang viral di media sosialDok Humas Polresta Barelang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart saat memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan yang viral di media sosial

Polisi telah mengamankan sepuluh orang yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam di Batam, 9 Oktober 2021 lalu.

Mereka diamankan di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari jumlah tersebut, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (31).

Jumlah tersangka, terang Harry, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Baca selengkapnya: Terungkap, Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Berawal Pelaku Hendak Menagih Utang ke Pemilik Kedai

Halaman:


Terkini Lainnya
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau