Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pailitnya Sritex dan Alasan Buruh di Bitratex Minta Di-PHK...

Kompas.com - 14/01/2025, 08:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Empat perusahaan tekstil, yaitu PT Sritex Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 21 Oktober 2024.

Total tagihan utang yang didaftarkan ke kurator mencapai Rp 32,6 triliun.

Dalam situasi ini, seluruh buruh PT Bitratex sepakat untuk meminta kurator melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar mereka dapat memperoleh hak-hak pekerja secara utuh.

Baca juga: Penyebab PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

Tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat, mengungkapkan alasan di balik permintaan PHK tersebut.

"Pekerja telah dirumahkan secara bergiliran sejak 2022. Kemudian, semua pekerja dirumahkan tanpa uang tunggu sejak September 2024, sebelum dinyatakan pailit," ungkap Denny saat konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

Mereka menolak mekanisme going concern yang berupaya melanjutkan operasional perusahaan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Baca juga: Soal Status Pailit, Sritex Pastikan Ajukan PK, Draf Masih Dibahas


Baca juga: Tim Kurator Tolak Going Concern di PT Sritex: Kami Dipaksa Melanggar UU

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah sekaligus karyawan PT Bitratex Industries sejak 1992, Nanang Setiyono, menilai mekanisme going concern bukanlah solusi bagi pekerja.

Ia menjelaskan, sebelum putusan pailit, para pekerja telah dirumahkan tanpa gaji atau uang tunggu.

"Kondisi Sritex jika diberikan kesempatan going concern, kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi. Sebelum dipailitkan, sejak 2022, sudah ada 50 persen dari jumlah karyawan yang di-PHK, dan dari sisa 50 persen, 60 persen juga dirumahkan. Terakhir, pada bulan Oktober, hanya 30 persen dari 1.166 karyawan yang masih bekerja," katanya.

Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Kesejahteraan Buruh PT Bitratex Memburuk sejak Ikut Sritex, Ada Banyak PHK Sepihak Sebelum Pailit

Alasan permintaan karyawan agar di-PHK

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, Nur Hidayat menggelar konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam.KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, Nur Hidayat menggelar konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025) malam.

Nanang menegaskan bahwa keputusan untuk meminta PHK diambil setelah pertimbangan panjang, termasuk kondisi kesejahteraan buruh yang semakin memburuk sejak pabrik diakuisisi oleh PT Sritex.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum untuk mengeklaim asuransi dan mendaftar kerja di tempat baru.

"Kedengarannya aneh karyawan kok minta PHK, ini bukan keputusan yang kami ambil secara sembarangan, tetapi dengan pertimbangan baik secara yuridis maupun sosilogis," tegasnya.

"Kami meyakini jika going concern dikabulkan oleh kurator, kami karyawan PT Bitratex tetap tidak akan bisa bekerja selayaknya seperti sebelum kami dipegang oleh PT Sritex," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Pembuatan Oli Palsu di Cilacap, Pasokan Botol dari Solo?

Nanang mengungapkan, mulanya seluruh buruh dari sejumlah anak perusahaan Sritex itu bersama-sama memutuskan untuk menjadi kreditor dan menagih haknya kepada debitor atau pemilik perusahaan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau