KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menetapkan sopir bus ALS yang mengalami kecelakaan di Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), sebagai tersangka.
Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
Diketahui, bus ALS mengalami kecelakaan di depan Terminal Busur, Kota Padang Panjang, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dari total 35 korban.
Baca juga: Orangtua Jadi Korban Bus Maut ALS, Anak: Dengar Teriakan Penumpang, Telepon Putus...
“Sementara untuk tahap awal ini kita sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir bus ALS,” ujar Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, saat memberikan keterangan, Minggu (25/5/2025).
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di TKP, saksi dari korban, dan saksi lainnya, serta meminta keterangan dari ahli terkait dugaan kelalaian pengemudi.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang, Sopir Koma
“Minggu depan mungkin kami akan melimpahkan berkas perkara ke pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Jamalluddin mengatakan, hingga kini kondisi sopir tengah dalam tahap penyembuhan.
“Sopir sudah keluar dari rumah sakit, namun tetap masih melakukan perawatan jalan di Klinik Polres Padang Panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bus ALS dari Medan dengan tujuan Bekasi mengalami kecelakaan tunggal di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).
Sebanyak 35 penumpang menjadi korban, dengan 12 di antaranya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini