Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus ALS yang Tewaskan 12 Orang di Padang Panjang Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/05/2025, 19:16 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat, telah menetapkan sopir bus ALS yang mengalami kecelakaan di Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), sebagai tersangka.

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)

Diketahui, bus ALS mengalami kecelakaan di depan Terminal Busur, Kota Padang Panjang, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dari total 35 korban.

Baca juga: Orangtua Jadi Korban Bus Maut ALS, Anak: Dengar Teriakan Penumpang, Telepon Putus...

“Sementara untuk tahap awal ini kita sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir bus ALS,” ujar Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin, saat memberikan keterangan, Minggu (25/5/2025).

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada di TKP, saksi dari korban, dan saksi lainnya, serta meminta keterangan dari ahli terkait dugaan kelalaian pengemudi.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang, Sopir Koma

“Minggu depan mungkin kami akan melimpahkan berkas perkara ke pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Kondisi sopir

Jamalluddin mengatakan, hingga kini kondisi sopir tengah dalam tahap penyembuhan.

“Sopir sudah keluar dari rumah sakit, namun tetap masih melakukan perawatan jalan di Klinik Polres Padang Panjang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bus ALS dari Medan dengan tujuan Bekasi mengalami kecelakaan tunggal di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025).

Sebanyak 35 penumpang menjadi korban, dengan 12 di antaranya meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setelah Diperiksa Polisi, Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau