SEMARANG, KOMPAS.com – Driver ojek online (ojol) di Semarang, Dony Kurniawan (44), ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat total 5 kilogram.
Ia mengaku diupah Rp 38,6 juta oleh pemasok asal Jakarta yang kini masih buron.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari mengatakan, saat penggeledahan di kamar kos tersangka di House of Queen, Jalan Bima I, Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, ditemukan sabu seberat 2,885 kilogram yang disimpan di lemari.
“Awalnya barang itu ada 5 kilogram, tetapi 2 kilo lebih sudah terjual,” ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Edarkan Sabu Lebih dari 2 Kg, Driver Ojol di Semarang Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan pemeriksaan, Dony mendapat pasokan sabu dari seorang rekan asal Jakarta yang baru dikenalnya selama seminggu.
Ia ditugaskan memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan mengedarkannya di wilayah Semarang dengan sistem tempel—menaruh barang di titik yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Upah yang dijanjikan sebesar Rp 38,6 juta. Pemasok dari Jakarta itu masih DPO dan diproses hukum tentunya,” kata Wiwit.
Polisi menangkap Dony pada Kamis (24/7/2025) setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.
Selain sabu, polisi menyita satu buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba di Medan, Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini