Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Edarkan Sabu di Semarang, Diupah Rp 38 Juta oleh Pemasok di Jakarta

Kompas.com - 12/08/2025, 14:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Driver ojek online (ojol) di Semarang, Dony Kurniawan (44), ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat total 5 kilogram.

Ia mengaku diupah Rp 38,6 juta oleh pemasok asal Jakarta yang kini masih buron.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari mengatakan, saat penggeledahan di kamar kos tersangka di House of Queen, Jalan Bima I, Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang Tengah, ditemukan sabu seberat 2,885 kilogram yang disimpan di lemari.

“Awalnya barang itu ada 5 kilogram, tetapi 2 kilo lebih sudah terjual,” ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Edarkan Sabu Lebih dari 2 Kg, Driver Ojol di Semarang Terancam Hukuman Mati

Sistem Tempel dan Upah Puluhan Juta

Berdasarkan pemeriksaan, Dony mendapat pasokan sabu dari seorang rekan asal Jakarta yang baru dikenalnya selama seminggu.

Ia ditugaskan memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan mengedarkannya di wilayah Semarang dengan sistem tempel—menaruh barang di titik yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Upah yang dijanjikan sebesar Rp 38,6 juta. Pemasok dari Jakarta itu masih DPO dan diproses hukum tentunya,” kata Wiwit.

Polisi menangkap Dony pada Kamis (24/7/2025) setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.

Selain sabu, polisi menyita satu buah bong, dua telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba di Medan, Paman dan Keponakan Ditangkap Bawa 29,9 Kg Sabu

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau