Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang ke Jogja Pakai Visa Liburan tapi Jadi Pembicara Seminar Bisnis, WN Swiss Dideportasi

Kompas.com - 19/08/2025, 14:28 WIB
Ihsanuddin

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang warga negara (WN) Swiss berinisial EC (65) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

EC datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya.

Namun, ia justru tercatat sebagai pembicara dalam sebuah seminar bisnis di Yogyakarta.

“Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Terbukti Langgar Izin Tinggal, 11 WN Vietnam di PIK Dideportasi

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta sebelumnya menerima informasi terkait kegiatan mencurigakan EC.

Setelah dilakukan pengawasan administratif, terbukti bahwa aktivitasnya melanggar aturan izin tinggal.

Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi deportasi.

EC dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu (13/8/2025).

Putrinya, J (17), ikut kembali ke Swiss karena sejak awal mendampingi EC di Indonesia.

Komitmen Awasi Orang Asing

Tedy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Yogyakarta.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: 2 WNI di Makau Buka Restoran Tanpa Izin, Terancam Dideportasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif," kata Sefta.

"Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku," sambungnya.

Imigrasi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau