YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang warga negara (WN) Swiss berinisial EC (65) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
EC datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya.
Namun, ia justru tercatat sebagai pembicara dalam sebuah seminar bisnis di Yogyakarta.
“Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Terbukti Langgar Izin Tinggal, 11 WN Vietnam di PIK Dideportasi
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta sebelumnya menerima informasi terkait kegiatan mencurigakan EC.
Setelah dilakukan pengawasan administratif, terbukti bahwa aktivitasnya melanggar aturan izin tinggal.
Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi deportasi.
EC dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu (13/8/2025).
Putrinya, J (17), ikut kembali ke Swiss karena sejak awal mendampingi EC di Indonesia.
Tedy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Yogyakarta.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: 2 WNI di Makau Buka Restoran Tanpa Izin, Terancam Dideportasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif," kata Sefta.
"Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku," sambungnya.
Imigrasi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini