LAMPUNG, KOMPAS.com – Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung berinisial BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien BPJS karena melakukan pungli sebesar Rp 8 juta.
Pungli itu dengan dalih membeli alat medis untuk operasi pasien bayi A (2 bulan), yang merupakan putri pasangan suami-istri Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaporan itu dilakukan orangtua korban dengan didampingi tim kuasa hukum dari firma Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan pada Senin (25/8/2025) sore.
Supriyanto dari WFS dan Rekan mengatakan, pihaknya telah mempelajari fakta-fakta hukum atas pelanggaran hak-hak keluarga korban yang dilakukan oleh dokter BR.
Baca juga: Pasien BPJS di Lampung Dimintai Rp 8 Juta untuk Alat Operasi oleh Dokter
"Ada dua hal yang kami laporkan terkait fakta hukumnya," kata Supriyanto, Senin (25/8/2025).
Pertama adalah tindak pidana dan penggelapan.
Kedua adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dokter BR.
Menurut Supriyanto, status dokter BR adalah seorang ASN sehingga juga patut diduga ada tindak pidana korupsi.
Supriyanto menambahkan, dalam pelaporan itu pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti pertama adalah bujuk rayu terkait dengan opsi pembelian alat, yang kemudian diketahui ter-cover di BPJS, lalu ada transfer dari keluarga ke rekening pribadi dokter itu,” katanya.
Kemudian, ada dugaan upaya yang dilakukan oleh dokter BR agar keluarga pasien membeli alat medis tersebut.
Terkait dugaan malapraktik, Supriyanto menyerahkan kepada penyidik kepolisian.
Jika ada dugaan malapraktik, pihaknya akan siap dimintai keterangan.
Sementara itu, Sandi Saputra selaku ayah korban mengatakan pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada pengacara.
"Harapan kami si oknum ini bisa dilakukan hukuman setimpal karena saya juga enggak ngerti soal hukum, saya serahkan ke kuasa hukum," kata dia.