BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 10 wali murid siswa SMA Negeri 5, Kota Bengkulu, melaporkan secara resmi kasus pemberhentian sepihak terhadap 72 siswa kepada Ombudsman, melalui kuasa hukum mereka, Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut disampaikan setelah para siswa yang telah belajar selama sebulan tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
"Pagi tadi betul ada laporan 10 wali murid ke Ombudsman melalui kuasa hukumnya. Tentu laporan itu kami terima dan segera ditindaklanjuti," ujar Mustari saat ditemui di kantornya.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Selisih Kuota, Kepsek SMAN 5 Bengkulu Tak Datang
Mustari menambahkan, para wali murid merasa berhak atas pendidikan anak-anak mereka di SMAN 5 Bengkulu, karena telah mengikuti semua tahapan seleksi hingga diterima.
"Mereka merasa berhak karena mengikuti tahapan seleksi hingga diterima," jelasnya.
Kuasa hukum para wali murid, Hartanto, juga mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan ke Ombudsman.
Ia menegaskan, kliennya adalah korban dari keputusan sepihak tersebut.
"Anak-anak klien kami merupakan korban, mereka sudah diterima di SMA Negeri 5 tapi diberhentikan sepihak," ungkap Hartanto.
Sejak Jumat (22/8/2025), Ombudsman telah meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Pada hari yang sama, Ombudsman juga memeriksa dua orang dari pihak sekolah, yaitu operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan operator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Jaka Andhika, Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Empat jam keduanya diperiksa. Kami menerima data, penjelasan, dan dokumen terkait penerimaan murid baru di SMA Negeri 5," kata Jaka.
Ombudsman berencana untuk mendalami lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketua panitia dan kepala sekolah.
"Agar data dan dokumen bisa komprehensif karena muara hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam laporan hasil," jelasnya.