BANYUMAS, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Gumelar yang viral di media sosial.
Pihak Dindik menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari wali murid merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli Iuran Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Kepala Sekolah: Sumbangan Sukarela
Pejabat Fungsional Tertutup (JFT) Widya Prada sekaligus Plt Kasi Kurikulum SMP Dindik Banyumas Purnomo Hesti menegaskan, itu bukan pungli, melainkan sumbangan sukarela.
"Nominalnya bervariasi dan berbeda-beda, jadi bukan pungutan. Itu yang menyampaikan dari komite, bahwa sekolah ada suatu kebutuhan-kebutuhan," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurut dia, besaran sumbangan yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid. Pihak sekolah juga tidak memaksa bagi wali murid yang tidak mampu.
"Nyatanya ada yang memberi besar, (wali murid) yang tidak punya dari sekolah juga tidak memaksa memberi. Itu hasil konfirmasi saya dengan kepala sekolah seperti itu," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekolah tersebut memang membutuhkan komputer untuk penerapan kebijakan baru dari pemerintah pusat berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berbasis komputer.
"Yang dibutuhkan adalah komputer, antara sekolah satu dan yang lain itu berbeda," kata dia.
Menurut dia, tanggungjawab pendidikan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat.
"Pemerintah kita belum bisa memfasilitasi secara mutlak memenuhi kebutuhan sekolah," ujar dia.
Baca juga: Saber Pungli Dibubarkan,Gunungkidul Bentuk Tim Koordinasi
Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook yang menginformasikan dugaan pungli di SMP Negeri 1 Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Informasi itu semakin tersebar luas setelah tangkapan layar unggahan akun Facebook Ngringet Bareng itu diunggah ulang oleh akun Instagram @brorondm, beberapa hari lalu.
Akun Facebook itu menyebut, dalam sebuah rapat pihak sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang untuk membeli laptop sebagai kenang-kenangan.
Siswa kelas 7 diminta membayar Rp 400.000 dan kelas 9 Rp 700.000. Sedangkan besaran iuran untuk siswa kelas 8 pengunggah mengaku tidak mengetahuinya.
Kepala SMP Negeri 1 Gumelar Waryanto membantah adanya praktik pungli. Menurutnya informasi yang beredar di medsos terjadi karena miskomunikasi.
“Miskomunikasi dan misinformasi dimungkinkan terjadi,” kata Waryanto kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, iuran tersebut merupakan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid yang bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini