Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dokter Hewan Suntik Sekretom Ilegal di Magelang: Sudah Diperingatkan Dinkes Sejak 2023

Kompas.com - 29/08/2025, 06:04 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com – Dokter hewan berinisial YHF (56) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah praktik pengobatan ilegal yang menggunakan produk sekretom tanpa izin edar digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Praktik ilegal yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, ini ternyata sudah berulang kali diperingatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang sejak tahun 2023.

YHF, yang juga merupakan staf pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta, diketahui menjalankan praktik pengobatan pada manusia. 

Padahal ia tidak memiliki kewenangan medis maupun keahlian klinis.

“Dari awal sebenarnya sudah kami sampaikan bahwa yang dilakukan itu ilegal. Yang pertama dilanggar adalah kewenangan klinis, karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Berkedok Praktik Dokter Hewan, Rumah Terapi Praktik Sekretom Ilegal di Magelang Kini Sepi

Dinkes mengungkap bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan visitasi ke lokasi praktik YHF dan memberikan peringatan tegas agar aktivitas terapi sekretom dihentikan.

“Semua yang dimasukkan ke tubuh manusia harus berizin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Nah, ini kan tidak ada,” lanjut Istikomah.

Meskipun telah diberikan imbauan secara persuasif, praktik tersebut tetap dijalankan.

“Tetap dijalankan (praktiknya). Padahal acuan kami jelas, kalau pelayanan kesehatan kepada manusia harus dilakukan tenaga kesehatan, di fasilitas kesehatan resmi, sesuai standar pelayanan dan kompetensi,” tegasnya.

Dinkes pun telah melaporkan kasus ini ke BPOM Semarang sejak tahun 2023.

Sekretaris PDHI Jawa Tengah III, Heru Trisusila, menyebut bahwa YHF bukan anggota organisasi mereka.

“Beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami di PDHI.com kami tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut,” ujarnya.

Heru menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, dokter hewan wajib menjadi anggota PDHI serta memiliki KTA dan STRV, sebelum membuka praktik legal.

“Kalau memang pelayanannya di bidang kesehatan hewan, otomatis legal ijinnya kan harus untuk pelayanan kesehatan hewan,” kata Heru.

BPOM: Sekretom Ilegal Bernilai Rp230 Miliar, Diiklankan Bisa Cegah Kanker

BPOM mengungkap bahwa YHF diduga memproduksi dan mengedarkan sekretom ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau