KOMPAS.com – Dokter hewan berinisial YHF (56) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah praktik pengobatan ilegal yang menggunakan produk sekretom tanpa izin edar digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Praktik ilegal yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, ini ternyata sudah berulang kali diperingatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang sejak tahun 2023.
YHF, yang juga merupakan staf pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta, diketahui menjalankan praktik pengobatan pada manusia.
Padahal ia tidak memiliki kewenangan medis maupun keahlian klinis.
“Dari awal sebenarnya sudah kami sampaikan bahwa yang dilakukan itu ilegal. Yang pertama dilanggar adalah kewenangan klinis, karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Berkedok Praktik Dokter Hewan, Rumah Terapi Praktik Sekretom Ilegal di Magelang Kini Sepi
Dinkes mengungkap bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan visitasi ke lokasi praktik YHF dan memberikan peringatan tegas agar aktivitas terapi sekretom dihentikan.
“Semua yang dimasukkan ke tubuh manusia harus berizin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Nah, ini kan tidak ada,” lanjut Istikomah.
Meskipun telah diberikan imbauan secara persuasif, praktik tersebut tetap dijalankan.
“Tetap dijalankan (praktiknya). Padahal acuan kami jelas, kalau pelayanan kesehatan kepada manusia harus dilakukan tenaga kesehatan, di fasilitas kesehatan resmi, sesuai standar pelayanan dan kompetensi,” tegasnya.
Dinkes pun telah melaporkan kasus ini ke BPOM Semarang sejak tahun 2023.
Sekretaris PDHI Jawa Tengah III, Heru Trisusila, menyebut bahwa YHF bukan anggota organisasi mereka.
“Beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami di PDHI.com kami tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut,” ujarnya.
Heru menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, dokter hewan wajib menjadi anggota PDHI serta memiliki KTA dan STRV, sebelum membuka praktik legal.
“Kalau memang pelayanannya di bidang kesehatan hewan, otomatis legal ijinnya kan harus untuk pelayanan kesehatan hewan,” kata Heru.
BPOM mengungkap bahwa YHF diduga memproduksi dan mengedarkan sekretom ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar.