Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Air Minum Rp 8,2 Miliar, Segini Harta Mantan Bupati Pesawaran Dendi

Kompas.com - 28/10/2025, 16:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,2 miliar.

Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dikelola KPK.

Selama menjabat sebagai bupati dua periode, kekayaan Dendi Ramadhona tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum

Dari tahun 2017 hingga 2024, total peningkatan harta kekayaan Dendi hanya sebesar Rp 500 juta.

Rincian total kekayaannya selama periode tersebut adalah sebagai berikut: Rp 11,7 miliar pada 2017, Rp 11,4 miliar (2018), Rp 11,7 miliar (2019), Rp 11,5 miliar (2020), Rp 11,6 miliar (2021), Rp 11,8 miliar (2022), Rp 12 miliar (2023), dan Rp 12,2 miliar (2024).

Rincian Aset

Dari data e-LHKPN, diketahui bahwa kekayaan Dendi didominasi oleh lima tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 9,8 miliar, yang seluruhnya terletak di Kota Bandar Lampung.

Rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hibah tanpa akta.

Kemudian tanah 426 meter persegi di Tanjung Karang senilai Rp 2,2 miliar (hasil sendiri), tanah seluas 354 meter persegi senilai Rp 900 juta (hasil sendiri), tanah dan bangunan seluas 600/300 meter persegi senilai Rp 2,3 miliar (warisan), serta tanah dan bangunan seluas 370/320 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar (hasil sendiri).

Selain itu, Dendi juga memiliki alat transportasi dan mesin yang dibeli dari hasil sendiri dengan total nilai Rp 895 juta.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi SPAM Rp 8 M, Mengapa Kejati Belum Ungkap Hasil Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran?

Aset tersebut termasuk motor Harley Davidson Touring 2010 seharga Rp 110 juta, motor Yamaha 2015 seharga Rp 5,5 juta, mobil Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 seharga Rp 350 juta, dan mobil Toyota Alphard 2018 seharga Rp 430 juta.

Dendi juga mencantumkan kepemilikan aset harta bergerak lainnya senilai Rp 849 juta, kas atau setara kas sebesar Rp 525 juta, serta harta lainnya sebanyak Rp 70 juta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang bernilai Rp 8 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran yang dikenal dengan inisial SA, AL, dan S.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau