BONE, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah memutus kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi senilai sekitar Rp 28,22 miliar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Empat terdakwa telah dijatuhi vonis yang berbeda.
Para terdakwa itu, adalah Onggianto Andreas, Himawan Mansyur, Ahmad Dani, dan Abdullah Abid.
Mereka terlibat dalam proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2020.
Vonis Pengadilan Tipikor diberikan pada pada Jumat, (24/10/2025). Masing-masing menerima vonis yang berbeda sesuai dengan peranannya.
Baca juga: Kenaikan Target PAD Jadi Pemicu Anggota DPRD Bone Saling Lempar Cangkir Saat Rapat Badan Anggaran
Onggianto Andreas, sebagai pelaksana proyek, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara, dan diharuskan mengganti kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Sementara, Himawan Mansyur dan Ahmad Dani dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara.
Adapun Abdullah Abid divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara.
"Terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Makassar Jumat kemarin," kata Fei Harmoko, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bone, saat dikonfirmasi Kompas.com,Senin, (27/10/2025).
Baca juga: Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Anggota Dewan Saling Lempar Cangkir
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 lalu. Proyek tersebut didanai menggunakan anggaran pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Onggianto Andreas merupakan pelaksana proyek. Ia meminjam perusahaan milik Himawan Mansyur melalui perantara Ahmad Dani.
Ahmad Dani diketahui menerima fee Rp 7,5 juta atas jasanya dalam merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran proyek atas nama perusahaan milik Himawan Mansyur.
Sementara itu, Abdullah Abid merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak meminta kepada Himawan Mansyur untuk melakukan addendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
Baca juga: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dapat Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang