Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Irigasi Rp 3 Miliar di Bone: 4 Terdakwa Divonis Berbeda

Kompas.com - 27/10/2025, 15:46 WIB
Abdul Haq ,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah memutus kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi senilai sekitar Rp 28,22 miliar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Empat terdakwa telah dijatuhi vonis yang berbeda. 

Para terdakwa itu, adalah Onggianto Andreas, Himawan Mansyur, Ahmad Dani, dan Abdullah Abid.

Mereka terlibat dalam proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2020.

Vonis Pengadilan Tipikor diberikan pada pada Jumat, (24/10/2025). Masing-masing menerima vonis yang berbeda sesuai dengan peranannya.

Baca juga: Kenaikan Target PAD Jadi Pemicu Anggota DPRD Bone Saling Lempar Cangkir Saat Rapat Badan Anggaran

Onggianto Andreas, sebagai pelaksana proyek, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara, dan diharuskan mengganti kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. 

Sementara, Himawan Mansyur dan Ahmad Dani dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara.

Adapun Abdullah Abid divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor Makassar Jumat kemarin," kata Fei Harmoko, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bone, saat dikonfirmasi Kompas.com,Senin, (27/10/2025).

Baca juga: Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Anggota Dewan Saling Lempar Cangkir

Peran Masing-masing Terdakwa

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 lalu. Proyek tersebut didanai menggunakan anggaran pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Onggianto Andreas merupakan pelaksana proyek. Ia meminjam perusahaan milik Himawan Mansyur melalui perantara Ahmad Dani.

Ahmad Dani diketahui menerima fee Rp 7,5 juta atas jasanya dalam merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran proyek atas nama perusahaan milik Himawan Mansyur.

Sementara itu, Abdullah Abid merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak meminta kepada Himawan Mansyur untuk melakukan addendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

Baca juga: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dapat Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Rekayasa Cuaca di Jateng Diklaim Kurangi Hujan 70 Persen
Rekayasa Cuaca di Jateng Diklaim Kurangi Hujan 70 Persen
Regional
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Pedurungan Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Pedurungan Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan
Regional
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
Regional
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
1 Anggota Polisi Diduga Pemeras Warga Batam Rp 1 Miliar Ditangkap
Regional
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN
Regional
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
8 Orang Bersenpi Gerebek dan Peras Warga Batam Rp 1 Miliar, Ngaku dari BNN
Regional
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Penataan Stasiun, Perlintasan Sebidang di Pasar Rangkasbitung Ditutup Desember 2025
Regional
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau