Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Air Minum Rp 8,2 Miliar, Segini Harta Mantan Bupati Pesawaran Dendi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,2 miliar.

Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dikelola KPK.

Selama menjabat sebagai bupati dua periode, kekayaan Dendi Ramadhona tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Dari tahun 2017 hingga 2024, total peningkatan harta kekayaan Dendi hanya sebesar Rp 500 juta.

Rincian total kekayaannya selama periode tersebut adalah sebagai berikut: Rp 11,7 miliar pada 2017, Rp 11,4 miliar (2018), Rp 11,7 miliar (2019), Rp 11,5 miliar (2020), Rp 11,6 miliar (2021), Rp 11,8 miliar (2022), Rp 12 miliar (2023), dan Rp 12,2 miliar (2024).

Rincian Aset

Dari data e-LHKPN, diketahui bahwa kekayaan Dendi didominasi oleh lima tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 9,8 miliar, yang seluruhnya terletak di Kota Bandar Lampung.

Rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hibah tanpa akta.

Kemudian tanah 426 meter persegi di Tanjung Karang senilai Rp 2,2 miliar (hasil sendiri), tanah seluas 354 meter persegi senilai Rp 900 juta (hasil sendiri), tanah dan bangunan seluas 600/300 meter persegi senilai Rp 2,3 miliar (warisan), serta tanah dan bangunan seluas 370/320 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar (hasil sendiri).

Selain itu, Dendi juga memiliki alat transportasi dan mesin yang dibeli dari hasil sendiri dengan total nilai Rp 895 juta.

Aset tersebut termasuk motor Harley Davidson Touring 2010 seharga Rp 110 juta, motor Yamaha 2015 seharga Rp 5,5 juta, mobil Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 seharga Rp 350 juta, dan mobil Toyota Alphard 2018 seharga Rp 430 juta.

Dendi juga mencantumkan kepemilikan aset harta bergerak lainnya senilai Rp 849 juta, kas atau setara kas sebesar Rp 525 juta, serta harta lainnya sebanyak Rp 70 juta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang bernilai Rp 8 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran yang dikenal dengan inisial SA, AL, dan S.

https://regional.kompas.com/read/2025/10/28/161216578/jadi-tersangka-korupsi-air-minum-rp-82-miliar-segini-harta-mantan-bupati

Bagikan artikel ini melalui
Oke