MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan di Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah berinisial LA menjadi korban penganiayaan oleh ayah angkatnya.
BTW, si ayah angkat melakukan tindakan jahat itu hanya karena menilai korban terlambat pulang dari mengaji di musala.
LA, pelajar sekolah dasar berusia 8 tahun itu, langsung menuju toko kelontong milik bapak angkatnya usai rampung mengaji pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengatakan BTW memarahi LA lantaran pulang terlalu malam.
Di tengah omelannya, laki-laki 43 tahun itu sekonyong-konyong memukul pipi kiri LA.
Baca juga: Kisah Priyo, Warga Magelang Mengendarai Motor Tua hingga Pegunungan Himalaya
Tak puas, dia menyabet korban dengan menggunakan selang yang biasa dipakai untuk mengisi bensin eceran.
"Pelaku mengancam kalau (korban) mengulangi terlambat pulang, pilih dikubur atau dibakar," ucap Isti dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025).
Isti bilang, sebenarnya keluarga BTW mengadopsi LA karena ditelantarkan orang tua kandung korban.
Ia diasuh sejak masa taman kanak-kanak. Sementara, BTW sendiri mempunyai satu anak kandung. Kepada polisi, dia mengaku hanya melakukan kekerasan terhadap LA.
Kekerasan di toko kelontong bukan sekali itu terjadi. Isti menyatakan LA telah dipukuli beberapa kali oleh ayah angkatnya.
Baca juga: Tabrak Lari di Magelang, Pemuda Tewas Terlindas Mobil, Polisi Cari Pelaku
"Anak ini dituduh mencuri uang di warung dan pelaku tersinggung karena korban suka dikasih makan oleh tetangga," ungkapnya mengenai alasan tindakan kekerasan lainnya.
Perkara kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah guru LA mendapati adanya lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh lain korban pada Senin (27/10/2025).
Pada hari itu juga, polisi menangkap BTW. Sementara, korban dititipkan ke panti asuhan.
"Saat ini korban dititipkan di sebuah panti asuhan. Kondisinya masih trauma," imbuh Isti.
Baca juga: Hamzah Khofifi Dicopot dari Sekda Kota Magelang, Begini Penjelasannya
BTW pun disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang