Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Belum Usulkan CASN 2026, Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi

Kompas.com, 31 Maret 2026, 17:53 WIB
Dharma Harisa,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2026.

Keterbatasan anggaran akibat tingginya porsi belanja pegawai menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tetap berupaya mengusulkan kebutuhan pegawai, meski terbentur regulasi batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat. 

“Untuk CASN kita coba usulkan. Sebab sekarang belanja pegawai kita sudah 34 persen, sementara ambang batas menurut undang-undang hanya 30 persen,” ujar Mahyeldi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Belanja Pegawai di Gunungkidul Lebihi Batas, Pemkab Pertahankan PPPK dan Coba Naikkan PAD

Ia menjelaskan, tingginya belanja pegawai tidak diimbangi dengan jumlah aparatur yang pensiun. Selain itu, adanya mutasi pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi turut menambah beban belanja pegawai.

“Pegawai kita yang pensiun tidak banyak, ditambah ada mutasi dari kabupaten/kota,” katanya.

Fokus ke PPPK Paruh Waktu

Di tengah keterbatasan tersebut, Pemprov Sumbar mengarahkan kebijakan pengadaan pegawai ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurut Mahyeldi, saat ini jumlah PPPK Paruh Waktu di Sumbar sudah mencapai sekitar 4.000 orang, dengan dominasi tenaga guru.

Baca juga: Muncul Isu PPPK Dirumahkan, BKD Kalteng: Sementara Ini Aman

“Kita akan mengarahkan nanti kepada PPPK Paruh Waktu. Yang banyak itu guru. Masih ada sekitar 900 orang yang menunggu, mungkin akan kita akomodasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan ASN di Sumbar.

“Terutama di bidang pendidikan yang menjadi prioritas kita. Apalagi kita masih kekurangan tenaga di sektor ini,” kata dia.

BKD: Belanja Pegawai Sudah 34,49 Persen

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Lisda, menegaskan bahwa keputusan belum mengusulkan CASN 2026 merupakan hasil perhitungan matang berdasarkan kondisi fiskal daerah.

Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Efisiensi, Gubernur Sumsel: Bisa Timbulkan Masalah Baru

“Setelah rapat pimpinan dan menghitung anggaran, serta melihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD,” ujar Lisda kepada Kompas.com di ruangannya.

Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan tim, belanja pegawai Pemprov Sumbar pada 2026 telah mencapai 34,49 persen dari total APBD.

“Kalaupun dilakukan pengangkatan CASN tahun ini, maka tetap di atas 30 persen,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Pemprov Sumbar Belum Usulkan CASN 2026, Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat