PADANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2026.
Keterbatasan anggaran akibat tingginya porsi belanja pegawai menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tetap berupaya mengusulkan kebutuhan pegawai, meski terbentur regulasi batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk CASN kita coba usulkan. Sebab sekarang belanja pegawai kita sudah 34 persen, sementara ambang batas menurut undang-undang hanya 30 persen,” ujar Mahyeldi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Belanja Pegawai di Gunungkidul Lebihi Batas, Pemkab Pertahankan PPPK dan Coba Naikkan PAD
Ia menjelaskan, tingginya belanja pegawai tidak diimbangi dengan jumlah aparatur yang pensiun. Selain itu, adanya mutasi pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi turut menambah beban belanja pegawai.
“Pegawai kita yang pensiun tidak banyak, ditambah ada mutasi dari kabupaten/kota,” katanya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Pemprov Sumbar mengarahkan kebijakan pengadaan pegawai ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Mahyeldi, saat ini jumlah PPPK Paruh Waktu di Sumbar sudah mencapai sekitar 4.000 orang, dengan dominasi tenaga guru.
Baca juga: Muncul Isu PPPK Dirumahkan, BKD Kalteng: Sementara Ini Aman
“Kita akan mengarahkan nanti kepada PPPK Paruh Waktu. Yang banyak itu guru. Masih ada sekitar 900 orang yang menunggu, mungkin akan kita akomodasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan ASN di Sumbar.
“Terutama di bidang pendidikan yang menjadi prioritas kita. Apalagi kita masih kekurangan tenaga di sektor ini,” kata dia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Lisda, menegaskan bahwa keputusan belum mengusulkan CASN 2026 merupakan hasil perhitungan matang berdasarkan kondisi fiskal daerah.
Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Efisiensi, Gubernur Sumsel: Bisa Timbulkan Masalah Baru
“Setelah rapat pimpinan dan menghitung anggaran, serta melihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD,” ujar Lisda kepada Kompas.com di ruangannya.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan tim, belanja pegawai Pemprov Sumbar pada 2026 telah mencapai 34,49 persen dari total APBD.
“Kalaupun dilakukan pengangkatan CASN tahun ini, maka tetap di atas 30 persen,” ujarnya.