PONTIANAK, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam arahannya, Norsan merespons isu yang beredar terkait potensi merumahkan tenaga PPPK.
Ia memastikan Pemprov Kalbar akan berupaya menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan pengelolaan anggaran yang cermat.
“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut."
"Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” kata Norsan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Efisiensi Berjalan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK Paruh Waktu
Selain itu, Norsan juga menyoroti kedisiplinan ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
Norsan menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.
“Libur sudah cukup panjang, hari ini harus sudah masuk semua. Insyaallah saya akan melakukan sidak. Tidak ada alasan untuk tidak produktif karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Norsan.
Terkait wacana sistem kerja empat hari dalam sepekan yang berkembang di tingkat nasional, Norsan menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk sistem kerja empat hari seminggu, kita masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat. Saat ini yang terpenting adalah seluruh ASN kembali bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Norsan.
Sebelumnya diberitakan, wacana PHK terhadap PPPK mengemuka di sejumlah daerah. Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.
Hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Farhan Pastikan Belanja Pegawai Pemkot Bandung di Bawah 30 Persen, Tak Ada PHK PPPK dan Paruh Waktu
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Padahal, faktanya sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun sehingga mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.
Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain, seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat.
Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Di Lampung, wacana PHK PPPK memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu layanan publik.
Sejumlah pihak menilai, pengurangan tenaga PPPK akan berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini bergantung pada tenaga tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang