Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Pastikan Tidak Ada Pemecatan PPPK, Kelola Anggaran dengan Cermat

Kompas.com, 30 Maret 2026, 16:43 WIB
Hendra Cipta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam arahannya, Norsan merespons isu yang beredar terkait potensi merumahkan tenaga PPPK.

Ia memastikan Pemprov Kalbar akan berupaya menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan pengelolaan anggaran yang cermat.

“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut." 

"Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” kata Norsan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Efisiensi Berjalan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Norsan juga menyoroti kedisiplinan ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

Norsan menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.

“Libur sudah cukup panjang, hari ini harus sudah masuk semua. Insyaallah saya akan melakukan sidak. Tidak ada alasan untuk tidak produktif karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Norsan.

Terkait wacana sistem kerja empat hari dalam sepekan yang berkembang di tingkat nasional, Norsan menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk sistem kerja empat hari seminggu, kita masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat. Saat ini yang terpenting adalah seluruh ASN kembali bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Norsan.

Sebelumnya diberitakan, wacana PHK terhadap PPPK mengemuka di sejumlah daerah. Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.

Hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Farhan Pastikan Belanja Pegawai Pemkot Bandung di Bawah 30 Persen, Tak Ada PHK PPPK dan Paruh Waktu

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Padahal, faktanya sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun sehingga mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan.

Tidak hanya di NTT, PPPK yang terancam dirumahkan juga terjadi di sejumlah provinsi lain, seperti Bangka Belitung dan Sulawesi Barat.

Ribuan PPPK terancam dirumahkan karena alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.

Di Lampung, wacana PHK PPPK memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu layanan publik.

Sejumlah pihak menilai, pengurangan tenaga PPPK akan berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini bergantung pada tenaga tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Regional
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Gubernur Kalbar Pastikan Tidak Ada Pemecatan PPPK, Kelola Anggaran dengan Cermat
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat