LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Namun, ada pemutakhiran data objek pajak yang bisa membuat nilah pajak lebih mahal dari biasanya.
Proses pemutakhiran data objek pajak ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2.
Baca juga: Pesan Kombes Pol Arsal Sahban untuk Warga Lumajang: Jangan Takut Lapor Polisi
Meskipun, secara aturan, pemerintah sudah bisa melakukan kenaikan. Sebab, terakhir kali PBB-P2 naik yakni 2021. Sedangkan, aturannya dalam kurun waktu 3 tahun harusnya ada kenaikan.
"Kalau naik tidak, kita terakhir naik itu 2021, sebenarnya sudah bisa dinaikkan, tapi sejauh ini belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2," kata Aziz di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Aziz mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak yang ada di Lumajang yang berpotensi menambah besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak.
Baca juga: Ramai Postingan Arsal Sahban Usai Kasus Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Kenapa?
Sebab, kata Aziz, di Lumajang banyak tanah yang dulunya kosong sekarang sudah ada bangunannya. Kasus-kasus semacam ini yang akan dilakukan pemutakhiran.
"Yang dulunya tanah kosong sekarang ada bangunannya, nah itu yang kemudian terlihat ada peningkatan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak," jelasnya.
Adapun, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Lumajang dijelaskan, penghitungan PBB-P2 didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP).
NJOP dibawah Rp 1 miliar, dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. NJOP antara Rp 1-2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. NJOP antara Rp 2-4 miliar dikenakan tarid sebesar 0,1 persen.
Kemudian, NJOP antara Rp 4-10 miliar dikenakan tarif 0,12 persen. Serta, NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Artinya, jika besaran NJOP dari tanah dan bangunan yang dimiliki warga senilai Rp Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan sekitar Rp 50.000 setahun.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 di Lumajang.
"Saat ini pemutakhiran, belum, kita belum ada rencana menaikkan," tegasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini