Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lumajang Tak Naikkan PBB-P2, Hanya Memutakhirkan Data Objek Pajak

Kompas.com - 14/08/2025, 17:54 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan tak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Namun, ada pemutakhiran data objek pajak yang bisa membuat nilah pajak lebih mahal dari biasanya.

Proses pemutakhiran data objek pajak ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Kepala Bidang Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang Abdul Aziz mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2.

Baca juga: Pesan Kombes Pol Arsal Sahban untuk Warga Lumajang: Jangan Takut Lapor Polisi

Meskipun, secara aturan, pemerintah sudah bisa melakukan kenaikan. Sebab, terakhir kali PBB-P2 naik yakni 2021. Sedangkan, aturannya dalam kurun waktu 3 tahun harusnya ada kenaikan.

"Kalau naik tidak, kita terakhir naik itu 2021, sebenarnya sudah bisa dinaikkan, tapi sejauh ini belum ada rencana untuk menaikkan PBB-P2," kata Aziz di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Meski begitu, Aziz mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak yang ada di Lumajang yang berpotensi menambah besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca juga: Ramai Postingan Arsal Sahban Usai Kasus Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Kenapa?

Sebab, kata Aziz, di Lumajang banyak tanah yang dulunya kosong sekarang sudah ada bangunannya. Kasus-kasus semacam ini yang akan dilakukan pemutakhiran.

"Yang dulunya tanah kosong sekarang ada bangunannya, nah itu yang kemudian terlihat ada peningkatan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak," jelasnya.

Adapun, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kabupaten Lumajang dijelaskan, penghitungan PBB-P2 didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP).

NJOP dibawah Rp 1 miliar, dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. NJOP antara Rp 1-2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. NJOP antara Rp 2-4 miliar dikenakan tarid sebesar 0,1 persen.

Kemudian, NJOP antara Rp 4-10 miliar dikenakan tarif 0,12 persen. Serta, NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.

Artinya, jika besaran NJOP dari tanah dan bangunan yang dimiliki warga senilai Rp Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan sekitar Rp 50.000 setahun.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 di Lumajang.

"Saat ini pemutakhiran, belum, kita belum ada rencana menaikkan," tegasnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau