Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pria Ngaku Polisi, Peras Rp 20 Juta dan Korban Dibuang di Pinggir Jalan

Kompas.com - 14/08/2025, 17:08 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tiga pria di Karawang, Jawa Barat, ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi. Mereka memeras keluarga korban sebesar Rp 20 juta, dan membuang korban di pinggir jalan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, kejadian ini berlangsung pada Kamis (3/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Fiki, ketiga pelaku yang terdiri dari AR (31), E (28), dan IS (40), mencari mangsa di Jalan Raya Rawamerta, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta.

Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor hingga melihat dua korban, Dirli dan Saepudin.

"Setelah itu, tersangka menghampiri korban dan menanyakan sedang apa kepada kedua korban. Korban mengatakan sedang menunggu teman, namun para tersangka tidak percaya dan langsung mengambil hp korban. Setelah itu hp korban diambil dan dicek oleh para tersangka," jelas Fiki saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/8/2025). 

Baca juga: 253 Permohonan Paspor di Karawang Ditolak, Ini Perkaranya

Salah satu pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta kedua korban ikut ke basecamp sambil menodongkan golok.

Dalam keadaan ketakutan, korban mengiyakan perintah pelaku dan dibawa ke rumah salah satu tersangka yang dijadikan basecamp.

Di sana, ketiga tersangka melakukan aksi pemerasan dengan menelepon keluarga korban.

"Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dari polda dan meminta tebusan dari para keluarga korban yang mana berhasil didapatkan total sebesar Rp 20.000.000," kata Fiki.

Baca juga: Pemkab Karawang Akan Bangun Museum Warisan Budaya, Aep: Gedung Sudah Siap

Setelah menerima uang tersebut, para tersangka memasukkan kedua korban ke dalam mobil dan membuang mereka di pinggir jalan dalam keadaan masih tertutup matanya dan kedua tangannya diikat menggunakan lakban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Bandung
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Bandung
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bogor Naik 100 Persen Jadi Rp38,5 Juta-44,5 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Dedi Mulyadi Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor
Bandung
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Melawan Saat Diciduk, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Bandung
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor, Dedi Mulyadi: Yang Penting Semua Sembuh
Bandung
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Dua Pembunuh Satu Keluarga Terkubur di Indramayu Ternyata Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau