PAMEKASAN, KOMPAS.com - Wali murid siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menolak rencana pemindahan sementara siswa setelah gedung disegel.
Pemindahan siswa sementara sempat ditawarkan ke wali murid setelah gedung sekolah disegel oleh ahli waris pada Minggu (19/10/2025).
Ahli waris melakukan penyegelan akibat sengketa tanah sejak tahun 1970 tak kunjung ada ganti rugi dari pemerintah.
Baca juga: Imbas Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Belajar di Tenda, Satu Kursi untuk 3 Orang
Rencananya, 111 siswa SD itu akan dipindahkan sementara ke SDN Tamberu 1 dan SDN Blaban, Kecamatan Batumarmar.
Namun, rencana itu ditolak oleh wali murid. Sehingga Disdikbud mendirikan dua tenda darurat BPBD di sisi utara gedung sekolah.
Baca juga: Di Balik Penyegelan SD di Pamekasan, Sengketa Sejak 1970 dan Tanah Sempat Diklaim Percaton
"Pemindahan siswa ditawarkan ke kami. Tapi kami menolaknya," kata salah satu wali murid, Sunnati, Senin (27/10/2025).
Sunnati mengatakan, pemindahan sementara itu ditolak karena jarak rumah siswa dengan sekolah semakin jauh.
Selain itu, siswa harus menyeberang jalan utama sebanyak dua kali.
"Tentunya kami sangat khawatir soal keselamatan anak kami," katanya.
Sunnati mengungkapkan, saat pemindahan siswa ditawarkan dihadiri langsung oleh Kepala Disdikbud Pamekasan Mohammad Alwi.
Namun, para wali murid kompak menolak dan tetap meminta agar siswa tetap berada di SDN Tamberu 2.
"Kami menolak bukan tidak mau menaati keinginan sekolah. Tapi agar kami tidak khawatir setiap anak berangkat dan pulang sekolah," tuturnya.
Akibat penolakan wali murid, akhirnya rencana pemindahan sementara gagal. Sementara siswa, baru bisa belajar di bawah tenda darurat.
Dari 2 tenda darurat, pihak sekolah membagi ruang menjadi enam kelas. Satu tenda dipecah tiga ruangan yang disekat kain gorden.
Bahkan, satu bangku dengan kapasitas dua orang ditempati tiga siswa. Sementara para guru telantar tidak ada ruangan beristirahat.