Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara yang Punya Peraturan Unik, Melanggar Bisa Didenda!

Kompas.com - 12/08/2025, 12:01 WIB
Mufit Apriliani

Penulis

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki peraturan tertentu yang harus diperhatikan dan dipatuhi para pelancong, karena jika melanggar bisa saja dikenakan denda dengan nominal yang besar.

Dari sederet regulasi tersebut bahkan ada peraturan yang dinilai unik karena tak ditemui para wisatawan di negara asal.

Seperti dikutip dari Express, di Italia, jika kamu memetik jamur tanpa izin maka akan dikenakan denda 2.580 Pound Britania atau setara dengan Rp 56 juta.

Selain itu, di Thailand ternyata tidak boleh mengemudi tanpa baju karena dianggap perilaku tidak sopan dan bisa didenda 500 baht atau sekitar Rp 250.000.

Selengkapnya, inilah sejumlah negara yang memiliki peraturan unik lengkap dengan denda yang dikenakan jika dilanggar.

Baca juga: Ini 5 Negara yang Siap Membayar Kamu Jika Bersedia Pindah, Ada Italia hingga Jepang

Permen karet dilarang di Singapura

Ilustrasi ICA Singapura akan memperketat keamanan, di mana pelancong berisiko tinggi dilarang masuk ke negara tersebut.PEXELS/ Connecting Flights Guide Ilustrasi ICA Singapura akan memperketat keamanan, di mana pelancong berisiko tinggi dilarang masuk ke negara tersebut.

Tahukah kamu, jika permen karet sangat dilarang di Singapura? Mengutip laman resmi Badan Pemerintah Singapura (NLB), siapapun yang tertangkap mengimpor, menjual, atau memproduksi permen karet akan dikenakan denda yang cukup besar.

Tujuan dari larangan ini adalah mencegah adanya vandalisme menggunakan permen karet bekas yang mengganggu layanan publik.

Adapun denda yang dikenakan jika melanggar peraturan ini sebesar SGD 1.000 atau sekitar Rp 6,3 juta.

Baca juga: Apa Itu Visa Cascade yang Bikin WNI Mudah Masuk ke 29 Negara Schengen?

Sepatu hak tinggi dilarang di Yunani

Oia di barat laut Santorini. Simon Calder/Independent Oia di barat laut Santorini.

Jika kamu mengunjungi kawasan bersejarah di Yunani seperti Akropolis dan Teater Epidarus di Yunani jangan menggunakan sepatu hak tinggi, karena bisa didenda sebesar 900 euro atau sekitar Rp 16 juta.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi situs bersejarah dari sepatu hak yang runcing, sehingga dapat menyebabkan erosi, retakan, hingga kerusakan jangka panjang.

Mengemudi tanpa baju di Thailand akan didenda

Hasil foto tuktuk, kendaraan roda tiga khas Thailand, yang sedang membawa penumpang di lalu lintas jalanan Kota Bangkok, Thailand, menggunakan teknik foto panning dengan kamera utama 50 MP zoom 2xKOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto Hasil foto tuktuk, kendaraan roda tiga khas Thailand, yang sedang membawa penumpang di lalu lintas jalanan Kota Bangkok, Thailand, menggunakan teknik foto panning dengan kamera utama 50 MP zoom 2x

Pengemudi tanpa baju di Thailand akan dikenakan denda di tempat sebesar 500 baht atau sekitar Rp 250.000.

Meskipun Thailand kerap memiliki cuaca yang panas, namun mengemudi tanpa baju di Thailand dianggap tidak sopan.

Baca juga: Ciri-ciri Paspor Rusak yang Bisa Ditolak Negara Tujuan, Jangan Sepelekan!

Dilarang memetik jamur tanpa izin di Italia 

Saat berkunjung ke pedesaan di Italia, memetik jamur adalah aktivitas menarik bagi wisatawan. Namun, jamur adalah harta berharga dan budaya yang dilindungi di Italia.

Maka dari itu, untuk memetik jamur di Italia diperlukan izin resmi terlebih dahulu yang disebut dengan tesserino.

Jika melanggar peraturan ini, akan dikenakan denda sebesar 2580 pound Britania atau sekitar Rp 56 juta.

Baca juga: 9 Negara yang Gampang Kasih Kewarganegaraan, Ada Bonus Bebas Pajak

Dilarang berbelanja di kaki lima Spanyol

Wisatawan yang berkunjung ke Palma, ibu kota Majorca dan membeli barang di pedagang kaki lima ilegal akan dikenakan denda sebesar 640 pound Britania atau sekitar Rp 13 juta.

Selain wisatawan, para penjual juga mendapatkan denda yang lebih besar, bahkan mencapai 1.500 pound Britania atau sekitar Rp32 juta.

Baca juga: Paspor Terlemah di Dunia Tahun 2025 Dirilis, Negara Manakah?

Setelah mengetahui deretan negara yang memiliki peraturan unik di atas, ada baiknya untuk tetap dipatuhi setiap wisatawan agar tak kena denda.

Baca juga: 21 Warga Negara Bangladesh Ditangkap di Garut, Tak Punya Izin Tinggal

Baca juga: Daftar 50 Negara Paling Bahagia di Dunia 2025, Tidak Ada Indonesia

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau