Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tagihan Royalti Musik, Asosiasi Manajer Hotel Usul Diskusi Terbuka

Kompas.com - 16/08/2025, 14:45 WIB
Krisda Tiofani,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) menyoroti metode penagihan royalti musik mendadak kepada sejumlah pengusaha hotel tanpa verifikasi terlebih dulu.

Melalui Ketua Bidang Hukum IHGMA sekaligus Konsultan Hukum Pariwisata, Erick Herlangga, IHGMA menyampaikan pandangannya terkait dinamika penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap pelaku usaha hotel dan restoran.

"LMKN perlu berhati-hati dalam menginterpretasikan pasal karena penafsiran yang terlalu luas bisa melampaui maksud sebenarnya dari undang-undang," ujar Erick dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: HUT ke-80 RI, Ada Diskon hingga 45 Persen di 135 Hotel Archipelago

"Sebelum menagih, seharusnya ada dialog, sosialisasi, dan kejelasan kriteria agar pelaku usaha memahami dasar perhitungannya,” sambung dia.

Saat pernyataan IHGMA ditulis, asosiasi yang membawahi manajer hotel di Indonesia ini telah menyampaikan surat resmi kepada LMKN untuk meminta klarifikasi dan mengusulkan dialog terbuka terkait mekanisme penagihan royalti.

Namun, belum ada balasan untuk surat tersebut hingga berita ini ditulis. Erick berharap LMKN dapat segera merespons agar proses komunikasi dapat berjalan konstruktif dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Erick memahami bahwa perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Okupansi Hotel di NTB Lesu, Sebagian Pilih Stop Putar Musik karena Kena Royalti

Hanya saja, ia menilai bahwa pelaksanaan aturan ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan komunikasi yang efektif dengan para pelaku usaha.

Ia menekankan bahwa metode penagihan mendadak disertai somasi, apalagi tanpa verifikasi atau klarifikasi, berisiko menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

Beberapa kasus yang ia tangani menunjukkan adanya tagihan kepada hotel yang tidak memutar musik di area publik atau bahkan ke kamar hotel yang hanya menayangkan siaran TV kabel resmi.

"Padahal Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur kewajiban royalti untuk 'pertunjukan untuk umum' yang secara hukum berbeda dengan ruang privat sementara seperti kamar hotel," tutur Erick.

Baca juga: Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

Terkait somasi yang dilayangkan pada sejumlah hotel karena royalti musik, Erick mengingatkan bahwa somasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengirimnya, baik secara perdata maupun pidana.

Prinsip tanggung jawab hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa perbuatan yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia berharap kedua pihak, baik pengusaha hotel maupun LMKN, dapat menjaga komunikasi yang sehat demi tercapainya tujuan bersama.

Menurutnya, dengan pendekatan yang saling menghormati, pencipta musik dapat menerima haknya secara layak, sementara industri perhotelan tetap dapat beroperasi tanpa beban sengketa yang menguras energi.

Baca juga: Ditagih Royalti, Pengusaha Hotel: Lagu di TV Kamar Juga Dihitung

Halaman:


Terkini Lainnya
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau