Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Anggap Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Menabrak Regulasi

Kompas.com - 21/08/2025, 15:25 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Publik kembali dikejutkan dengan pernyataan dari salah satu anggota DPR Komisi VI yang mengusulkan adanya gerbong khusus merokok di kereta api (KAI).

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan keras dan menilai usulan tersebut tidak masuk akal serta bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Menabrak regulasi

YLKI menegaskan bahwa penyediaan gerbong khusus merokok jelas menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

Baca juga: Aturan Merokok di Kereta Api Indonesia, Dilarang Sejak Tahun 2012

"Dalam regulasi tersebut, sudah ditegaskan bahwa angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok. Artinya, usulan tersebut tidak hanya ngawur tetapi juga ilegal bila diterapkan," kata pihak YLKI yang disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam rilis yang Kompas.com terima Kamis (21/8/2025).

Menurunkan kualitas layanan KAI

Selama ini, KAI sudah menerapkan aturan ketat mengenai larangan merokok di dalam kereta. Bahkan, penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.PEXELS/GEORGE MORINA Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.

YLKI menilai, kehadiran gerbong merokok justru akan menurunkan standar pelayanan KAI, yang selama ini sudah berjalan baik.

Perlindungan konsumen terancam

YLKI juga mengingatkan bahwa aturan kawasan tanpa rokok di angkutan umum dibuat dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, termasuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang.

"Bila gerbong khusus merokok diizinkan, hal itu justru akan melemahkan perlindungan konsumen dan mengurangi kualitas pengalaman penumpang nonperokok," ujar Rio.

Melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo, YLKI meminta KAI agar mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku.

Baca juga: Susah Payah Jonan Bikin Larangan Merokok di Kereta, Anggota DPR Minta Smoking Area

Menurut YLKI, menjaga kereta api tetap sebagai kawasan tanpa rokok adalah bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan konsumen.

“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkan,” tegas Rio.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau