Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru-buru Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti? Negara Ini Bakal Denda Penumpang

Kompas.com - 03/09/2025, 19:53 WIB
Krisda Tiofani,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

Sumber Euronews

KOMPAS.com - Otoritas Penerbangan Sipil Turki atau The Turkish Civil Aviation Authority (CAA) melarang penumpang buru-buru berdiri sebelum pesawat berhenti.

Dilansir dari Euronews, Rabu (3/9/2025), penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat mendarat di parkir bandara, serta tanda sabuk pengaman dinonaktifkan.

Bahkan, para penumpang juga harus menunggu barisan mereka dipanggil untuk turun dari pesawat.

Peraturan ini didasari pada Undang-Undang Penerbangan Sipil Turki Pasal 143 Nomor 2920, memengaruhi semua maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan ke Turki.

Baca juga: 5 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Warga Indonesia, Turki Termasuk!

Aturan ini dibuat berdasarkan kebiasaan penumpang yang sering kali buru-buru berdiri saat pesawat masih bergerak.

Kebiasaan tersebut membuat penumpang yang buru-buru berdiri menyenggol penumpang lain hingga berisiko menyebabkan cedera karena memaksa membuka bagasi kabin di atas kepala.

Keputusan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kebutuhan awak kabin yang berulang kali mengeluarkan instruksi keselamatan yang sering diabaikan.

Baca juga: Warga Brasil dan Turki Kini Bebas Visa ke Indonesia, Berlaku 30 Hari

Penumpang dikenakan denda 

Penumpang yang melanggar aturan buru-buru berdiri sebelum pesawat berhenti, akan dikenakan denda sesuai aturan tertulis.

"Berdasarkan peraturan tersebut, maskapai penerbangan wajib mengingatkan penumpang untuk mengenakan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mencapai tempat parkir, serta secara tegas menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan dilaporkan kepada otoritas penerbangan dan akan dikenakan denda," tulis pernyataan CAA.

Penumpang yang melanggar aturan berisiko dikenakan denda sebesar 62 Euro atau sekitar Rp 1,1 jutaan.

Maskapai penerbangan nasional Turki, Turkish Airlines, telah memperbarui pengumuman pendaratannya dengan memasukan peraturan baru ini.

Secara eksplisit, awak kabin Turkish Airlines memperingatkan penumpang tentang potensi hukuman jika tidak mematuhi keputusan tersebut.

Baca juga: Selain Turki, Berikut 12 Negara yang Pernah Ganti Nama

Penumpang yang tidak mematuhi peraturan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laporan penumpang yang mengganggu, serta dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi peringatan tersebut.

Peraturan ini mendapat reaksi beragam. Beberapa penumpang memuji langkah baru tersebut, sementara komentar di media sosial meragukan efektivitas aturan baru ini untuk mengendalikan kebiasaan naik pesawat yang membuat frustrasi sebagian orang.

Sampai saat ini, belum diketahui apakah maskapai penerbangan lain akan mengeluarkan peringatan serupa seperti Turkish Airlines untuk penerbangan menuju di Turki.

Baca juga: Arab Saudi Larang Warganya ke 16 Negara, Ada Indonesia dan Turki

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau