Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Mandiri Kini Boleh, Ini Alasan 13 Asosiasi Haji-Umrah Menolak

Kompas.com - 24/10/2025, 09:09 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Meski dianggap membuka kemudahan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci, kebijakan ini justru menuai penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.

Baca juga: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan oleh UU

Mereka menilai aturan “umrah mandiri” berpotensi menimbulkan sejumlah masalah serius, baik dari sisi perlindungan jemaah maupun stabilitas ekonomi umat.

Umrah mandiri resmi diatur dalam UU baru

Dalam UU PIHU terbaru, Pasal 86 menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara:

  • Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
  • Secara mandiri, atau
  • Melalui Menteri, jika terjadi keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

Ketentuan ini menjadi perubahan besar dibanding UU sebelumnya, di mana umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU atau pemerintah.

Baca juga: UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya

5 syarat umrah mandiri

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat yang harus dipenuhi jemaah untuk dapat berangkat secara mandiri, antara lain:

  1. Beragama Islam,
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan,
  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi,
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.

Sementara itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta hak melaporkan kekurangan

Penolakan dari 13 asosiasi umrah

Sebelum aturan ini disahkan, sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah telah menyatakan penolakan terhadap rencana legalisasi umrah mandiri.

Penolakan itu disampaikan pada 18 Agustus 2025 saat mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Ilustrasi umrah. Waspadai penawaran umrah murah dengan harga tak masuk akal menjelang Ramadhan 2024.prmustafa Ilustrasi umrah. Waspadai penawaran umrah murah dengan harga tak masuk akal menjelang Ramadhan 2024.

Juru bicara asosiasi, Firman M. Nur, yang juga Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), mengatakan bahwa umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah.

“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa,” ujar Firman.

Menurutnya, banyak aspek teknis dan spiritual dalam perjalanan umrah yang membutuhkan pendampingan dan pengetahuan khusus. Tanpa bimbingan PPIU, jemaah berisiko menghadapi kesulitan administratif, kehilangan perlindungan hukum, bahkan potensi penipuan.

Kekhawatiran ekonomi dan dominasi marketplace asing

Selain soal perlindungan jemaah, asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Muhammad Firman Taufik, juru bicara Tim 13 Asosiasi, menilai aturan umrah mandiri bisa mengancam ekosistem ekonomi umat yang telah lama terbentuk.

“Umrah mandiri berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Ayo Lakukan! Inilah 7 Amalan Pahalanya Setara Haji dan Umrah

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau