KOMPAS.com - Sebanyak 997 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Polisi menjerat mereka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti diketahui, pada akhir Agustus 2025 terjadi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Aksi bermula pada 25 Agustus ketika sejumlah kelompok masyarakat memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, aksi tersebut kemudian disusupi oleh perusuh yang melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penjarahan.
Meski telah menetapkan 997 tersangka, namun beberapa pihak menilai polisi belum bisa mengungkap dalang di balik kerusuhan tersebut.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur melihat penetapan 997 tersangka tersebut justru mengaburkan pengungkapan dalang kerusuhan yang sebenarnya.
Sebab, beberapa aktivis dan orang yang kritis di media sosial justru ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Isnur menilai hal itu merusak demoksrasi dan membuat orang takut bersuara.
Berikut adalah beberapa fakta soal penetapan 997 tersangka oleh polisi dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025:
Dikutip dari Kompas.id, dari total 997 tersangka yang ditetapkan oleh polisi, sebanyak 971 orang di antaranya dijerat dengan pasal pidana umum.
Pidana yang diterapkan adalah Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
Sementara, 26 orang lainnya dijerat dengan pasal pidana UU ITE.
Adapun 997 tersangka tersebut merupakan bagian dari 6.719 orang yang sempat ditangkap oleh aparat gabungan di 15 Polda dan Bareskrim Mabes Polri saat terjadi kerusuhan.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono, secara umum para tersangka dianggap menghasut dan mengajak orang lain melakukan aksi kerusuhan.
Menurut polisi, tindakan itu dilakukan melalui poster, siaran langsung di media sosial, ataupun grup WhatsApp.
Total ada 295 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dari 295 anak yang berhadapan dengan hukum, 68 anak telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.