Sementara, 57 anak sudah masuk ke tahap dua atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, 6 anak berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan 160 anak masih dalam tahap pemberkasan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat ini terdapat 81 anak yang statusnya ditahan, sedangkan 214 lainnya tidak ditahan.
Sebagaimana sudah diberitakan Kompas.com, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, polisi harus mengkaji ulang apakah penetapan tersangka terhadap 295 anak di bawah umur itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Menurut Anis, pendekatan SPPA mutlak harus dilakukan agar kepolisian tidak melakukan potensi pelanggaran HAM.
Dikutip dari Kompas.id, sejumlah aktivis ditangkap polisi karena dianggap melakukan penghasutan di media sosial. Misalnya Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen; serta staf Lokataru, Muzaffar Salim.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE terkait dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong; dan Pasal 76 H, Pasal 15, dan Pasal 87 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Delpedro merupakan orang yang mengelola akun @lokataru_foundation, sementara Muzaffar mengelola akun @blokpolitikpelajar.
Adapun, salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti adalah poster terkait posko aduan pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Syahdan Husein, admin akun "Gejayan Memanggil" juga ditangkap karena berkolaborasi dengan akun lain dan dianggap mengajak pada perusakan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap tiga orang perempuan yang ditetapkan sebaga tersangka.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, dari hasil pemantauan lembaganya tiga orang perempuan yang ditetapkan menjadi tersangka ditangkap tanpa prosedur yang sesuai hukum.
Saat ini, dua orang ditahan di Polda Metro Jaya, sementara satu orang berada di Bareskrim Polri.
Menurut Dahlia, ketiga perempuan itu hadir di lokasi unjuk rasa dengan latar belakang berbeda. Ada yang sekadar menonton atau berada di sekitar lokasi aksi, namun mereka justru ikut ditangkap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang