KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Nurcahyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal, menurut Nurcahyo, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Atas perlakuannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem pun akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sehingga, kini Kejagung telah menetapkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Chromebook laptop Chromebook ini.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejagung pada Kamis (4/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat beberapa anak buahnya ketika menjabat pada tahun 2019-2024.
Pantauan Kompas.com, Nadiem hadir sekitar pukul 08.50 WIB ditemani oleh pengacaranya yakni Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja warna hijau army dan celana berwarna hitam sambil membawa tas yang kemungkinan berisi dokumen.
Sebelum masuk ke gedung Kejagung, Nadiem menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini masih akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Sebagai informasi, ini adalah kali ketiga Nadiem diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sebelumnya, Nadiem pertama kali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025.
Saat itu, Nadiem diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tidak bicara sedikit pun terkait substansi pemeriksaan.
Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan kedua yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di mana Nadiem diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejagung.
https://www.kompas.com/edu/read/2025/09/04/175933171/nadiem-makarim-jadi-tersangka-korupsi-laptop-chromebook-rugikan-negara-rp