Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Siswa SMK Bisa Masuk Akpol dan Akmil?

KOMPAS.com — Informasi pendaftaran masuk Akpol (Akademi Kepolisian) dan Akmil (Akademi Militer) selalu banyak dicari para orangtua dan para siswa SMA, SMK sederajat. Karier menjadi polisi dan TNI nampaknya menjadi karier impian buat sebagian siswa.

Sebab siswa yang masuk Akpol dan Akmil, akan bebas biaya pendidikan dan saat lulus langsung menjadi prajurit tingkat perwira. Lulusan Akpol mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Serta mendapatkan gelar akademik Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K) atau setara D4. Sementara lulusan Akmil mendapatkan pangkat Letnan Dua (Letda) dan juga mendapatkan gelar akademik sama halnya dengan lulusan Akpol.

Siswa yang bisa mendaftar Akpol dan Akmil adalah siswa SMA sederajat kelas 12. Namun apakah lulusan SMK bisa daftar Akpol dan Akmil?

Lulusan SMK bisa masuk Akpol dan Akmil?

Terkait hal ini, Akpol dan Akmil sudah membuat mekanismenya tersendiri. Misalnya, berdasarkan persyaratan penerimaan taruna/I Akpol tahun anggaran 2025, pada 5 Februari 2025 hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol.

Sehingga siswa SMK kelas XII atau kelas 12 atau lulusan SMK belum bisa mendaftarkan diri menjadi Akpol.

Sementara untuk Akmil, siswa SMK juga belum bisa mendaftar institusi ini. Walaupun lulusan SMK tidak bisa masuk Akpol, kamu bisa menjadi polisi dan TNI lewat jalur lain.

Yaitu jalur Bintara Polri dan jalur Bintara TNI baik TNI AD, TNI AL, TNI AU. Melalui rekruitmen ini, lulusan SMK juga bisa menjadi abdi negara setelah lulus sekolah.

Persyaratan Akpol

Berikut ini persyaratan masuk Akpol untuk gambaran mendaftaran Akpol 2026:

  • Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
  • Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
  • Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka.

Persyaratan Akmil

Sementara untuk persyaratan Akmil mengacu pada syarat tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
5. Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2025.
6. Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat
7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.
8. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
9. Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.

13. Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
14. Domisili minimal satu tahun hanya berlaku untuk calon di daerah Papua.
15. Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP).
16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
17. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
18. Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksaan Test.
19. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.

Demikian informasi mengenai apakah lulusan SMA bisa daftar Akpol atau Akmil yang jawabannya adalah belum bisa. Namun demikian, lulusan SMK tetap bisa menjadi Polisi maupun TNI lewat pendaftaran jalur lain.

https://www.kompas.com/edu/read/2025/09/08/114400671/apakah-siswa-smk-bisa-masuk-akpol-dan-akmil-

Bagikan artikel ini melalui
Oke