KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 telah ditutup dan memasuki tahapan verifikasi sekolah serta perguruan tinggi.
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Jumat (28/3/2025) tahapan verifikasi sekolah berlangsung hingga 9 April 2025 sementara verifikasi perguruan tinggi hingga 15 April.
Setelah diverifikasi perguruan tinggi, calon penerima KJMU 2025 juga akan diverifikasi lagi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai 16 hingga 17 April 2025.
Verifikasi dilakukan karena penerima KJMU ditujukkan untuk mahasiswa atau calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: Penyebab KJP Plus dan KJMU Dicabut, Pelajar Wajib Perhatikan
Berikut kriteria siswa yang bisa menerima KJP Plus dan KJMU:
Kriteria penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, mahasiswa atau calon mahasiswa yang sudah dinyatakan akan menjadi penerima KJMU 2025 akan dipantau kondisi dan perilakunya.
Apabila melakukan tidakan yang tidak diperkenankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta makan kepemilikan KJMU akan dicabut.
Maka dari itu penting untuk mengetahui tindakan apa saja yang membuat KJMU bisa dicabut. Berikut daftarnya:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
Baca juga: Alasan KJMU 2025 Belum Cair, Mahasiswa Tidak Lagi Dapat Rp 9 Juta