KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Menurut Mu'ti, tidak ada alasan untuk pihaknya tidak mengikuti putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Oleh karena itu, kata Mu'ti, ia kini tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait implementasi putusan MK.
Baca juga: Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
Mengenai langkah selanjutnya tidak hanya dibahas oleh kementerian terkait tetapi juga akan dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain," ujarnya.
"Terkait dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," ucap dia.
Baca juga: Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Sebelumnya diberitakan, MK mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Baca juga: Rektor UI Menjamin Anak Dosen dan Tendik Dapat Gratis UKT
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya