Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Putusan MK dan Dilema Dosen Swasta

Kompas.com - 05/06/2025, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terdapat ironi yang menyakitkan: seorang guru SD swasta kini bisa berharap atas jaminan pembiayaan dari negara. Namun, seorang dosen S2 atau S3 di kampus swasta masih harus bertahan hidup dari upah minimum atau lebih rendah.

Sebagian dosen bahkan tidak bisa mengakses BPJS Ketenagakerjaan atau tunjangan pensiun, meskipun telah mengabdi selama puluhan tahun.

Dalam konteks ini, semangat konstitusional yang dilandasi asas keadilan sosial dan kesetaraan hak harus diperluas dari pendidikan dasar ke pendidikan tinggi.

Ketimpangan antara dosen negeri dan dosen swasta bukan semata-mata soal status kelembagaan, tetapi soal komitmen negara terhadap dunia akademik yang utuh.

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi instrumen mobilitas sosial dan pencetak sumber daya manusia unggul.

Namun, fungsi ini akan lumpuh bila dosennya terus dipinggirkan dari skema perlindungan dan insentif negara.

Kondisi ini menuntut penyusunan "grand design" pendidikan tinggi yang lebih adil dan inklusif. Salah satu langkah strategis yang perlu didorong adalah revisi terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang selama ini terlalu berfokus pada institusi negeri.

Negara harus menyusun kebijakan afirmatif bagi perguruan tinggi swasta—terutama dalam bentuk dukungan terhadap sumber daya manusia, termasuk dosen.

Insentif seperti tunjangan profesi, skema riset kompetitif, pelatihan dosen, dan pengakuan status kepegawaian harus diberlakukan secara setara.

Tanpa itu, ekosistem pendidikan tinggi akan terus didominasi ketimpangan struktural yang kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan manusia Indonesia.

Revisi Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi harus menjadi momentum untuk mengoreksi ketimpangan ini.

RUU tersebut mesti menegaskan bahwa dosen, baik di negeri maupun swasta, adalah pilar utama pendidikan tinggi dan berhak atas perlakuan setara dari negara.

Baca juga: Putusan MK dan Jalan Panjang Realisasi Pendidikan Dasar Gratis

Lebih dari sekadar mengatur soal akreditasi dan kelembagaan, RUU harus menjamin bahwa negara hadir dalam menjamin kualitas hidup dan pengembangan profesi dosen secara menyeluruh.

Negara juga perlu membuka akses beasiswa pendidikan lanjut dan program pengembangan karier bagi dosen swasta secara adil dan kompetitif.

Ke depan, keberpihakan terhadap pendidikan tinggi swasta dan dosennya harus menjadi bagian dari indikator utama keberhasilan sistem pendidikan nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau