Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 18 Agustus Libur Apakah Ada di SKB 3 Menteri?

Kompas.com - 04/08/2025, 18:48 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Meski peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, masyarakat Indonesia bisa tetap menikmati hari libur.

Pada hari Minggu 17 Agustus, siswa maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus mengikuti upacara di sekolah maupun di kantor. Namun pada tanggal 18 Agustus sudah ditetapkan sebagai hari libur.

Hal ini telah disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro belum lama ini. Dia mengatakan, banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025.

"Satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional, Siswa Libur Berapa Hari?

18 Agustus libur diatur dalam SKB 3 Menteri?

Ia menerangkan, penetapan tanggal 18 Agustus menjadi hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

Dijadikan sebagai momen semangat membangun kebersamaan

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Perlu diketahui, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah mengusung tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Baca juga: Sah, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur

Namun jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, apakah tanggal 18 Agustus jadi hari libur?

Dalam SKB Tiga Menteri ini telah ditetapkan sejumlah hari libur yang perlu dicatat.

Dilansir dari laman Antara, Senin (4/8/2025) berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jadwal libur bulan Agustus 2025, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Ilustrasi kalender Agustus 2025. 18 Agustus Libur HUT ke-80 RI, Berikut Sisa Tanggal Merah di 2025canva.com Ilustrasi kalender Agustus 2025. 18 Agustus Libur HUT ke-80 RI, Berikut Sisa Tanggal Merah di 2025

Hari libur Agustus 2025

Pada tahun ini, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau