KOMPAS.com - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.
Guru-guru bisa mendapatkan BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.
Lantas bagaimana caranya supaya guru PAUD non-formal bisa mendapatkan BSU?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah @kemendikdasmen Selasa (26/8/2025), guru PAUD non-formal yang bisa mendapatkan BSU terdiri sari beberapa jenis.
Antara lain guru Kelas Bermain (KB), Taman Pendidikan Al-quran (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Total guru yang akan mengikuti dapatkan BSU ada 253.407 orang.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Minta Guru Kirim Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU
Bagi guru yang ingin mendapatkan BSU diharuskan untuk memenuhi kriteria yaang ditentukan oleh Kemendikdasmen salah satunya adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain masuk Dapodik, data guru juga harus sudah dipadankan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Apabila belum masuk dalam Dapodik, guru harus melakukan pendataan untuk bisa masuk Dapodik agar bisa mendapatkan BSU.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatakan bahwa bantuan insentif dan BSU untuk guru akan dikirimkan ke rekening guru yang dibuatkan langsung oleh Kemendikdasmen.
Baca juga: Tahun 2026 Cair, Ini Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN
"Rekening dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, Kamis (14/8/2025).
Kemendikdasmen akan memberikan bantuan insentif dan BSU sesuai dengan data guru yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2024.
Sementara bagi yang belum masuk Dapodik bisa segera mengurus semua persyaratan agar bisa segera masuk ke Dapodik pemerintah.
Bagi yang sudah terdata di Dapodik bisa langsung melakukan aktivasi rekening. Batas waktu terakhir untuk aktivasi rekening bantuan yakni sampai 30 Januari 2026 mendatang.
"Batas waktu aktivasi 30 Januari 2025," demikian yang tertulis di akun Kemendikdasmen.
1. KTP