Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendikdasmen: Pemda Diberi Kewenangan Terapkan Kebijakan Belajar dari Rumah

Kompas.com - 01/09/2025, 11:42 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, sebenarnya proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa walaupun tengah ada aksi demonstrasi di beberapa daerah.

Meski demikian, kata Atip, beberapa daerah utamanya yang dekat dengan lokasi demonstrasi diberikan kewenangan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pada prinsipnya, pembelajaran dilakukan seperti biasa. Namun, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membuat kebijakan khusus sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," kata Atip kepada Kompas.com, Senin (1/9/2025).

"Termasuk apabila harus menetapkan pembelajaran dari rumah," tambahnya.

Baca juga: Dampak Demo Siswa Belajar dari Rumah, Orangtua: Demi Keamanan Bersama

Beberapa daerah terapkan belajar dari rumah

Sebelumnya diberitakan, aksi demo masih berlangsung pada 1 September 2025. Seruan aksi demo ini meluas, sehingga sejumlah daerah memutuskan siswa belajar dari rumah.

Hingga saat ini situasi di beberapa daerah belum stabil semenjak demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dimulai 25 Agustus lalu. Serta sejumlah demo di beberapa daerah yang ikut memanas.

Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya termasuk wilayah yang terimbas atau terdampak demo. Selain sekolah, sejumlah kampus di wilayah tersebut juga memilih untuk kuliah online.

Keputusan untuk meminta sekolah melakukan pembelajaran daring ini ditetapkan mulai Senin, 1 September 2025.

Hal ini untuk antisipasi dampak demo yang bisa mengganggu keamanan dan proses belajar tatap muka para siswa di sekolah.

Ilustrasi belajar dari rumah.Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi belajar dari rumah.

Antisipasi terhadap situasi terkini

Sementara itu, Kanwil Kemenag mengimbau kepada seluruh madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap situasi terkini yang dinilai tidak kondusif dan berpotensi mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.

Baca juga: 5 Daerah Putuskan Siswa Belajar Online Imbas Demo, Mulai 1 September

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Viola Cempaka, disebutkan keselamatan dan keamanan warga madrasah menjadi prioritas tapi proses pendidikan harus tetap berjalan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau