KOMPAS.com - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini masih berlangsung.
Jika sesuai jadwal, sampai 4 September nanti masih berlangsung tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Baca juga: Mekanisme Unit Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Pilih Sendiri?
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dikutip dari Tribun, Senin (1/9/2025) berikut cara cek nama pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025:
Para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.
Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK. Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:
Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1 di Atas Rp 3 Juta? Ini Infonya
Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.
Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:
Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.