Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Kompas.com - 01/09/2025, 12:56 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini masih berlangsung.

Jika sesuai jadwal, sampai 4 September nanti masih berlangsung tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Baca juga: Mekanisme Unit Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Pilih Sendiri?

PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Cara cek nama honorer diangkat PPPK paruh waktu 2025?

Dikutip dari Tribun, Senin (1/9/2025) berikut cara cek nama pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK. Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:

  • Formasi teknis
  • Formasi guru
  • Formasi tenaga kesehatan

Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1 di Atas Rp 3 Juta? Ini Infonya

3. Mengunduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

  • Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
  • Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktuDok.Pemkab Nunukan Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau