KOMPAS.com —Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 di berbagai kampus milik Kemenag (Kementerian Agama) sudah dibuka.
Bakal ada 25.964 mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah Kemenag 2025. Kepala Puspenma Ruchman Basori, mengatakan ada anggaran Rp 171 miliar untuk mendanai para mahasiswa di perguruan tinggi naungan kmenag.
"Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha," terang Kepala Puspenma Ruchman Basori dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: KIP Kuliah Kemenag 2025 Sudah Dibuka, buat 25.964 Mahasiswa Baru
Rinciannya, sebanyak 25.964 mahasiswa itu terdiri atas 21.490 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (16.600 PTKIN dan 4.980 PTKIS).
Selain itu, ada 2.537 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Buddha, dan 855 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Hindu 855.
Namun mekanisme pendaftaran dan jadwal pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 untuk mahasiswa baru bakal berbeda-beda.
Mahasiswa harus mendaftar di kampus dengan batas waktu yang telah ditetapkan masing-masing kampus.
Berikut syarat KIP Kuliah 2025 Kemenag, dilansir dari beberapa UIN yang telah membuka pendaftaran:
1.Lulusan madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Keagamaan atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya (lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, melalui skema semua jalur masuk perguruan tinggi keagamaan, baik PTKN atau PTKS pada program studi yang telah terakreditasi dibuktikan dengan Bukti Slip Pembayaran UKT.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik yang di dukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan :
4. Memiliki Potensi Akademik baik dan/atau non-akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan Sertifikat pendukung lainnya.
5. Mahasiswa yang terdampak dikarenakan status orang tua/ wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan Surat Keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
Baca juga: Beasiswa Bill Gates S2-S3 Buka September 2025, Uang Saku Rp 464 Juta Per Tahun
6. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah/ madrasah/ sederajat asal;
Di bawah ini merupakan dokumen yang pada umumnya dibutuhkan untuk mendatar KIP Kuliah Kemenag 2025.