KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran PPG Tahap 2 tahun 2025. Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru ini dibuka untuk 155.652 orang. Sasarannya ialah PPG bagi Guru Tertentu.
PPG Guru Tertentu adalah Program Pendidikan Profesi Guru yang dirancang untuk guru yang sudah mengajar (Guru Dalam Jabatan) namun belum memiliki sertifikat pendidik, untuk meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan sertifikasi sesuai amanat undang-undang.
Program ini bertujuan untuk melahirkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera dengan proses sertifikasi yang lebih efisien melalui pembelajaran mandiri secara daring.
Baca juga: Ada Beasiswa Ibu dan Anak 2025, Raih Bantuan Rp 5 juta
Sehingga fokus program ini ialah penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Berdasarkan surat edaran terbaru yang ditandatangani Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, ada kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kriteria:
2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
peserta.
Baca juga: Ada Beasiswa Ibu dan Anak 2025, Raih Bantuan Rp 5 juta
3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.
Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau
memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.
6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman:
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.