Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Sediakan Tiket Gratis dan Bonus 1.000 Dolar agar Imigran Ilegal Pulang Kampung

Kompas.com - 10/06/2025, 12:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat (AS) menyediakan biaya bagi imigran ilegal untuk pulang ke negara asalnya.

Dalam situs resmi The Department of Homeland Security, para imigran illegal juga mendapat pengampunan atas denda selama tinggal di AS.

Dikutip dari laman DHS pada Selasa (10/6/2025), DHS telah mengumumkan kesempatan bersejarah bagi imigran ilegal untuk mendapatkan perjalanan tanpa biaya.

Baca juga: Demo Los Angeles Merembet ke San Francisco, 154 Orang Ditangkap, 2 Polisi Terluka

Selain itu, adanya pengampunan atas denda kehadiran ilegal yang belum dibayar, DHS juga memberikan bonus sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp 16 juta) untuk memfasilitasi perjalanan kembali ke negara asal atau negara lain tempat mereka memiliki status sah melalui Aplikasi Seluler CBP Home.

"Jika Anda berada di sini secara ilegal, gunakan Aplikasi CBP Home untuk membantu keberangkatan Anda dan menerima dukungan finansial untuk kembali ke rumah," kata Sekretaris Kristi Noem dalam pengumuman di laman resmi DHS.

"Jika tidak, Anda akan dikenakan denda, penangkapan, deportasi, dan tidak akan pernah diizinkan untuk kembali. Maka, jika Anda berada di negara ini (AS) secara ilegal, deportasi diri Anda sekarang dan pertahankan kesempatan Anda untuk kembali dengan cara yang sah dan benar," jelas Noem.

Dipantau dari laman resmi DHS, terdapat fitur CBP Home, yakni aplikasi seluler yang memberi info akses ke berbagai layanan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), termasuk:

1. Keinginan untuk berangkat

2. Periksa waktu tunggu perbatasan

3. Ajukan permohonan entri sementara di fitur I-94

Diketahui, beberapa hari ini terjadi kerusuhan di Los Angeles sebagai protes penegakan hukum imigrasi bagi para imigran.

Bahkan demo juga merembet ke San Francisco pada Minggu (8/6/2025).

Tak hanya itu saja, penegakan hukum imigrasi dalam bentuk penggerebekan atau penangkapan imigran itu menahan dua Warga Negara Indonesia (WNI) karena termasuk imigran ilegal.

Baca juga: 2 WNI Ditangkap di Los Angeles, KJRI Sudah Kontak Keluarga dan Bakal Lakukan Upaya Ini

Dua WNI ditangkap di Amerika bersamaan dengan penggerebekan pada Jumat (6/6/2025) yang dilakukan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau