WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertimbangkan akan menambah jumlah negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan menjadi 36, baik pembatasan penuh atau parsial.
Awal bulan ini, pada 4 Juni, ada 12 negara yang telah dikenai pembatasan penuh dan tujuh negara yang dikenakan pembatasan parsial.
Dilansir dari NPR, Senin (16/6/2025), Kementerian Luar Negeri AS merilis memo yang ditujukan kepada diplomat di sekitar 20 negara Afrika, serta negara-negara di Asia Tengah, Karibia, dan beberapa negara pulau Pasifik.
Baca juga: Trump Jadi Presiden Pertama dalam 116 Tahun yang Tidak Diundang ke Konvensi NAACP
Negara-negara yang tercantum dalam memo tersebut adalah Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, dan Demokratik Kongo.
Lalu ada Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kyrgyzstan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.
Negara-negara yang sudah dilarang sepenuhnya sebelumnya adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Negara-negara yang dilarang sebagian adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Baca juga: PM Israel Netanyahu Tuduh Iran Hendak Serang Trump 2 Kali
Dalam memo tersebut, ke-36 negara yang tercantum dalam memo diidentifikasi memiliki informasi verifikasi dan filtrasi yang begitu buruk sehingga memerlukan penangguhan parsial atau penuh atas masuknya warga negara mereka ke AS.
Langkah tersebut menjadi kebijakan penegakan imigrasi terbaru dari Trump yang mencakup deportasi massal imigran yang dituduh atau dihukum karena aksi kriminal dan lainnya.
Memo tersebut menyebutkan, beberapa negara tersebut ditetapkan sebagai negara sponsor terorisme, atau beberapa warganya telah terlibat dalam aksi terorisme di AS.
Di dalam memo juga menyebutkan, beberapa negara tidak memiliki otoritas yang kredibel untuk mengeluarkan dokumen identitas yang dapat diandalkan, menyimpan catatan kriminal yang tidak dapat diandalkan, atau terjadi penipuan pemerintah yang meluas.
Baca juga: Daftar 12 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS
Kekhawatiran lain termasuk klaim bahwa negara-negara tersebut memiliki warga yang tinggal melebihi batas visa, atau warga yang terlibat dalam aktivitas antisemit atau anti-Amerika di AS.
Negara-negara yang tidak menanggapi kekhawatiran tersebut dapat direkomendasikan untuk larangan perjalanan mulai Agustus.
Juru Bicara Kementerian Keamanan Dalam Negeri Tricia McLaughlin mengatakan, membatasi masuknya individu dari negara-negara tersebut akan membantu mengamankan "Negeri Paman Sam" dan membuat masyarakat lebih aman.
Memo tersebut juga menyebutkan persyaratan bahwa pemerintah asing harus sepenuhnya kooperatif dalam mendeportasi warga negara asing demi "keamanan nasional AS".
Baca juga: Sah, Trump Larang Warga dari 12 Negara Ini Masuk AS
Dan kekhawatiran spesifik yang mungkin dimiliki AS terhadap suatu negara dapat“diminimalkan jika negara tersebut bersedia menerima deportan dari AS yang tidak dapat dikembalikan ke negara asal mereka.
"Ini adalah langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kerja sama dari pemerintah asing dalam menerima penerbangan deportasi warga negaranya sendiri, memperkuat keamanan nasional, dan membantu memulihkan integritas sistem imigrasi," kata McLaughlin.
Larangan tersebut semakin memantik kritik karena dianggap diskriminatif secara rasial dan agama.
Baca juga: Apa Alasan Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini