Dalam persidangan, ditemukan pula pesan mencurigakan di ponsel Susan yang dikirim kepada seseorang bernama "Mum oft Lagos Baby".
Pesan itu membahas biaya persalinan senilai 3,4 juta naira (sekitar Rp 37 juta) dan tagihan rumah sakit 170.000 naira (sekitar Rp 1,8 juta). Pesan-pesan itu diduga kuat sebagai bukti transaksi pembelian bayi.
Hakim Pengadilan Keluarga, Perekam William Tyler KC, menyebut usaha Susan menjelaskan hal tersebut sulit dipahami dan mustahil diterima.
Menurutnya, Susan dan suami telah merekayasa bukti serta membohongi pihak berwenang demi membawa Eleanor ke Inggris.
Dalam sidang terakhir yang diadakan pada Juli 2025, Susan dan suami meminta Eleanor dikembalikan kepada mereka.
Pengacara mereka berargumen bahwa pasangan ini mampu memberikan kasih sayang dan perawatan, seperti yang mereka berikan kepada anak-anak kandung mereka.
Baca juga: Potret Pilu di Gaza: Bayi 6 Bulan Beratnya Hanya 2 Kg
Namun, perwakilan wali anak, Vikki Horspool, menyatakan pasangan tersebut terus bersikap tidak jujur mengenai asal-usul Eleanor. Akhirnya, hakim memutuskan Eleanor akan ditempatkan untuk diadopsi dan status "bukan anak kandung" secara hukum pun ditetapkan.
Pihak pemerintah daerah melaporkan bahwa saat ini Eleanor berada dalam kondisi nyaman bersama keluarga asuhnya, aktif di kegiatan komunitas, serta menerima perawatan kesehatan.
Setelah diadopsi, Eleanor akan mendapatkan identitas baru dan kewarganegaraan Inggris, meski kemungkinan besar tidak akan pernah mengetahui siapa orangtua kandungnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini