Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Kami Mau Tetap Ada Izin untuk Setiap Konser

Kompas.com - 21/08/2025, 15:03 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani kembali menyuarakan pandangannya terkait polemik hak cipta.

Ia menegaskan pentingnya izin penggunaan lagu dari pencipta untuk setiap konser musik.

Melalui unggahan di Instagram, Dhani menyebut bahwa hal itu perlu masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Ahmad Dhani Usulkan Tata Kelola Konser Musik: Izin Komposer Berlaku 5 Tahun, Biaya Lagu 1 Persen dari Honor Penyanyi

"Kami tetap mau ada izin untuk setiap konser, mereka mau tanpa izin komposer,” tulis Ahmad Dhani, dikutip Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, Dhani juga mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera beralih ke sistem berbasis teknologi informasi (IT) demi transparansi dan efisiensi.

Kami mau LMK berbasis IT, mereka lebih suka tanpa IT,” tambah Dhani.

Baca juga: Royalti Musik Karaoke Naik Drastis Rp 15 Juta per Room, Ahmad Dhani: Label Rakus Itu Pasti

Dalam unggahan tersebut, Dhani juga mempertanyakan soal siapa yang diuntungkan dari aturan yang ada saat ini.

"Siapa yang menang?” tulisnya.

Sebelumnya, Dhani pernah memaparkan rancangan tata kelola konser musik yang menurutnya perlu diterapkan, yakni:

• Penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu untuk penggunaan karya, dengan izin berlaku lima tahun.

• Biaya penggunaan lagu ditetapkan sebesar 1 persen dari honor penyanyi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau