Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penarikan Royalti Satu Pintu hingga Hadirnya Velodiva

Kompas.com - 26/08/2025, 19:14 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa sistem penarikan royalti musik kini dilakukan melalui satu pintu yang didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat konsultasi antara DPR RI, para musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.

Hal ini diberlakukan sembari menunggu rampungnya Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik, Cholil Mahmud: Yang Dimaksud Satu Pintu itu Apa?

“Saya menawarkan bahwa dalam tempo dua bulan itu, LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” kata Dasco dalam rapat konsultasi di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, LMKN diketahui menggandeng platform Velodiva, buatan anak bangsa, sebagai mitra teknologi untuk mengatasi polemik royalti.

Dasco yang disinggung mengenai hal itu, menjawab demikian, “Itu semua ada Kementerian Hukum. Kita sudah ngomong sama Kementerian Hukum, supaya membawa aplikasi yang mudah dan enggak mahal,” jawab Dasco.

Baca juga: Velodiva Klaim Bisa Jadi Solusi Polemik Royalti Musik, Harap Ada Atensi Pemerintah

“Karena royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta lagu atau penyanyinya, intinya begitu,” tambah Dasco.

Sebagai informasi, LMKN resmi mengumumkan Velodiva sebagai mitra teknologi sejak Februari 2025.

Kehadiran platform ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini terjadi dalam sistem distribusi royalti.

Melalui Velodiva, pemilik bisnis cukup mendaftarkan diri dan berlangganan untuk memutar berbagai macam lagu.

Baca juga: Royalti Musik Karaoke Naik Drastis Rp 15 Juta per Room, Ahmad Dhani: Label Rakus Itu Pasti

Sistem Velodiva akan mencatat seluruh pemutaran lagu, lalu menyerahkan data tersebut ke LMKN.

Selanjutnya, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu sesuai jumlah pemutaran dan ketentuan lainnya.

Sebelumnya, LMKN menggunakan sistem blanket yang dinilai kurang transparan dan sulit diakses oleh pihak terkait.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau