Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

250 Desa di Sukabumi Dilaporkan karena Tunggakan PBB, Diduga Dipakai Kades

KOMPAS.com – Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ke kejaksaan.

Pelaporan ini dilakukan karena adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa Pemkab Sukabumi meminta bantuan kejaksaan untuk menertibkan para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Agus, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, dana PBB sangat vital karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh sebab itu, penertiban dan penagihan tunggakan menjadi langkah penting agar tidak menghambat program pemerintah daerah.

Agus menjelaskan, pihaknya kini tengah memverifikasi data tunggakan dan menelusuri penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran. Jika nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dana PBB, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” ujarnya.

Dari laporan yang diterima kejaksaan, nilai tunggakan PBB dari 250 desa tersebut ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Catatan kejaksaan juga menunjukkan, setoran PBB dari desa-desa yang dilaporkan ini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.

“Kalau satu desa saja Rp 100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih,” tutur Agus.

Kejaksaan Ingatkan Desa Segera Lunasi

Agus menegaskan, desa-desa yang menunggak PBB diminta segera melakukan pelunasan agar tidak berurusan lebih jauh dengan hukum. Kejaksaan, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tersebut.

“Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” ujar Agus menegaskan.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada Indikasi Uang PBB Dipakai Kades, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/10/25/080000488/250-desa-di-sukabumi-dilaporkan-karena-tunggakan-pbb-diduga-dipakai

Terkini Lainnya

Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke