Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Jaksa Tuntut 11 Tahun, Hakim Vonis 4 Tahun

KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapi putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Jaksa Hormati Putusan Hakim

Anang menegaskan, pihak Kejaksaan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Meski demikian, jaksa penuntut umum masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Anang.

Kasus Nikita Mirzani: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, majlis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani, Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim.

Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara".

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/10/28/205524588/kasus-pemerasan-nikita-mirzani-jaksa-tuntut-11-tahun-hakim-vonis-4

Terkini Lainnya

Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke