KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menanggapi putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Jaksa Hormati Putusan Hakim
Anang menegaskan, pihak Kejaksaan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Meski demikian, jaksa penuntut umum masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Anang.
Kasus Nikita Mirzani: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, majlis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim.
Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara".
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/10/28/205524588/kasus-pemerasan-nikita-mirzani-jaksa-tuntut-11-tahun-hakim-vonis-4