Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Langkah agar Bisa Aktif Kembali

Kompas.com - 24/06/2025, 14:55 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan setelah adanya peralihan sistem ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JKN mengacu pada basis data DTSEN.

“Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025) dikutip dari Antara.

Baca juga: 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Apa yang Terjadi?

Ghufron menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat agar peserta PBI bisa aktif kembali:

  • Dinonaktifkan pada Mei 2025.
  • Setelah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial terbukti miskin atau hampir miskin.
  • Dalam kondisi darurat medis atau memiliki penyakit kronis yang membutuhkan penanganan segera.

Jika tidak memenuhi tiga syarat tersebut, peserta tidak lagi termasuk PBI JKN. Namun, mereka masih bisa dibiayai melalui skema iuran yang ditanggung pemerintah daerah atau membayar mandiri.

“Bukan berarti tidak bisa akses rumah sakit. Peserta bisa ke pemda, lalu langsung diaktifkan kembali. Banyak yang salah paham soal nonaktif, dikira tidak bisa akses layanan,” tegas Ghufron.

Baca juga: Hampir 1 Juta Warga Jatim Dicoret dari BPJS PBI JK, Ini Tanggapan Emil Dardak

Ghufron memastikan bahwa jumlah peserta PBI JKN secara nasional tidak berkurang. Alokasi senilai Rp96,8 juta tetap tersedia dan peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh yang baru.

“Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya masih tetap,” katanya.

Ia juga mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan agar tidak terkejut jika dinonaktifkan.

Apa Kata Menteri Sosial Terkait Hal Ini?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa penonaktifan 7,39 juta peserta dilakukan karena mereka tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai telah sejahtera.

“Penerima PBI JKN berasal dari usulan bupati dan wali kota. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan,” ujarnya.

Baca juga: Penyebab 57 Ribu Warga DIY Dikeluarkan dari PBI JKN, Dinsos Sampai Keheranan

Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak bisa mengajukan koreksi melalui pemerintah daerah.

“Silakan ikut mengoreksi, memberikan usulan baru. Jadi bisa dihidupkan lagi, bisa,” kata dia.

Masyarakat yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak menerima bantuan bisa mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau