KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tidak ada rencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10/2025).
"Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya nggak tahu. Harusnya sih nggak usah," ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu kenaikan harga rokok tahun depan.
Baca juga: Potensi Kerugian Negara Imbas Rokok Ilegal Capai Rp 15 Triliun per Tahun
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa harga rokok akan naik meski tarif cukainya tetap.
"Anda anggap saya tukang kibul? (Tarif cukai) enggak naik tapi harganya dinaikin, sama aja kan," katanya menegaskan.
Menurut Purbaya, menjaga kestabilan harga rokok menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar.
Kenaikan harga pada produk legal berpotensi memperbesar selisih dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai.
"Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Madura-Satpol PP Sita Rokok Ilegal dari Toko Kecil di Pamekasan
Ia menilai, selama ini persoalan rokok ilegal menjadi tantangan serius yang berimbas langsung terhadap penerimaan negara. Dengan menahan kenaikan harga, pemerintah berharap konsumen tidak beralih ke produk tanpa cukai.
"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan menahan tarif cukai dan HJE bukan berarti pemerintah mengabaikan aspek pengawasan. Sebaliknya, langkah ini justru menjadi bagian dari strategi menjaga keseimbangan pasar.
Menurutnya, kenaikan tarif tanpa perhitungan matang bisa kontraproduktif terhadap penerimaan negara. Semakin mahal harga rokok legal, semakin besar pula peluang produk ilegal masuk ke pasar karena perbedaan harga yang mencolok.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final, UMKM Akan Dapat Relaksasi
"Kalau perbedaan harga terlalu jauh, masyarakat bisa beralih ke rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Itu justru menurunkan penerimaan negara dan meningkatkan pelanggaran," katanya.
Data terakhir menunjukkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 15 triliun per tahun.
Jumlah ini terus meningkat seiring maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah daerah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Purbaya Pastikan Harga Rokok Tak Naik pada 2026".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang