KOMPAS.com – Aksi balas dendam berujung petaka terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang remaja berinisial MR (18) melakukan pembacokan terhadap Angga (17), siswa SMK Tehnika Cisaat, di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, pada Senin (20/10/2025).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pelaku melakukan aksi itu karena dendam lama. Sebelumnya, MR pernah menjadi korban kekerasan oleh pelajar dari sekolah yang sama dengan Angga.
Namun, niat balas dendam itu justru salah sasaran. Angga yang tak tahu apa-apa malah menjadi korban hingga menderita luka bacok di pipi kanan dan bagian belakang kepala.
“Modus operandinya bahwasanya antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, namun pelaku merasa pernah mendapatkan kekerasan serupa. Sehingga pelaku berniat melakukan pembalasan, namun bukan pada pelaku, tapi pada teman-teman yang kebetulan satu sekolah terhadap pelaku,” ujar Samian di Polres Sukabumi, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Penganiayaan Pelajar di Sukabumi, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Atas perbuatannya, MR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Aturan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” kata Samian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang